DPRD Sumbar Soroti Penguatan Pendidikan, Perlindungan Petani dan Infrastruktur Jalan

PenaHarian.com
13 Mei 2026 21:04
3 menit membaca

PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) kembali membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan DPRD terhadap jawaban gubernur terkait Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani, serta jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi, Rabu (13/5/2026), di Ruang Rapat Utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa Putra. Ia menyampaikan, agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 11 Mei 2026, ketika gubernur menyampaikan pendapat, saran, dan tanggapan terhadap dua Ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD.

Menurut Iqra, pembahasan ketiga Ranperda tersebut memiliki arti penting karena menyentuh berbagai sektor strategis, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan hingga kesejahteraan masyarakat di Sumatera Barat.

“Ketiga Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” ujar Iqra.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD dalam mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam pembahasan Ranperda Pendidikan, sejumlah aspek menjadi perhatian, di antaranya penguatan pendidikan karakter berbasis budaya Minangkabau, pengembangan pendidikan vokasi, pendidikan inklusif, perlindungan tenaga pendidik, serta penyelenggaraan pendidikan yang aman terhadap bencana.

Selain itu, regulasi tersebut juga perlu disusun dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, kemampuan fiskal, serta keselarasan dengan kebijakan nasional. Hal itu dinilai penting agar penerapannya tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

Sementara itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan agar mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi petani di daerah. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi subsidi pertanian, irigasi, pemasaran hasil pertanian, penyuluhan, hingga penguatan kelembagaan petani.

DPRD Sumbar menilai berbagai masukan yang disampaikan gubernur menjadi bahan penting dalam proses penyempurnaan substansi Ranperda sebelum pembahasan lebih lanjut.

“Masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran bagi masyarakat,” kata Iqra.

Dalam rapat yang sama, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy menyampaikan jawaban pemerintah daerah terkait Ranperda Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Ia menjelaskan, Ranperda tersebut disusun dengan mengacu pada kebijakan, norma, standar, dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Vasko, penyelenggaraan jalan provinsi nantinya diarahkan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan keselamatan jalan, mengendalikan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), mengembangkan sistem transportasi, serta memperkuat tata kelola infrastruktur jalan yang berkelanjutan.

Ranperda tersebut juga akan diselaraskan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), inovasi pembiayaan infrastruktur, serta perencanaan jaringan jalan nasional dan tata ruang wilayah nasional.

“Penyelenggaraan jalan provinsi diharapkan berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik daerah di Sumatera Barat,” jelas Vasko.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x