
PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menempatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu fokus utama pengawasan pada 2026. Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus adalah optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna penyampaian laporan reses masa persidangan kedua sekaligus penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga 2026, Rabu (29/4/2026).

Muhidi mengatakan, setelah APBD ditetapkan dan mulai dilaksanakan, DPRD mendorong berbagai langkah untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Upaya tersebut dinilai semakin penting di tengah berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Tidak mungkin kita berbicara pembangunan dan kesejahteraan tanpa memperkuat fiskal. Karena itu, PAD menjadi fokus, termasuk optimalisasi Pajak Air Permukaan yang saat ini kita kawal ketat,” ujar Muhidi.

Untuk memastikan target PAD dapat tercapai, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait akan melakukan koordinasi secara berkala dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat bersama TAPD direncanakan berlangsung satu hingga dua bulan sekali. Sementara itu, komisi di DPRD juga didorong melakukan evaluasi setiap bulan untuk memantau perkembangan penerimaan daerah.

“Itu akan melakukan rapat rutin dengan TAPD sekali dua bulan. Kalau Komisi kita minta tiap bulan. Bagaimana target PAD bisa terwujud, di samping kami juga akan membahas lagi aset-aset provinsi,” jelasnya.
Selain membahas penguatan PAD, Muhidi menyampaikan DPRD Sumbar telah meneruskan berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses masa persidangan kedua kepada Gubernur Sumatera Barat.

Aspirasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah, termasuk dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
“Ini nanti akan kita bahas dalam KUA-PPAS. Harapannya, program yang diusulkan masyarakat bisa terakomodasi,” katanya.
Muhidi menegaskan DPRD Sumbar juga akan terus menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dalam fungsi legislasi, DPRD akan melakukan peninjauan terhadap sejumlah peraturan daerah yang telah ada serta membahas rancangan peraturan daerah sesuai dengan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026.