Dasco: Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Terapkan Komisi 8 Persen untuk Ojol

PenaHarian.com
24 Jun 2026 12:44
2 menit membaca

JAKARTA — Perusahaan transportasi online Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Selasa (23/6/2026).

Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di Selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta. Menurut Dasco, DPR RI telah berkomunikasi dengan kedua perusahaan terkait pelaksanaan kebijakan yang selama ini menjadi perhatian para mitra pengemudi ojek online.

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan bersama pihak perusahaan dilakukan untuk memastikan penerapan tarif komisi baru bagi layanan transportasi online roda dua. Kebijakan tersebut disebut sebagai salah satu hal yang telah lama dinantikan oleh para pengemudi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan GoTo menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

GoTo kemudian memastikan bahwa mulai 1 Juli 2026, Gojek Indonesia akan menerapkan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal serupa juga disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Ia menyebutkan bahwa Grab Indonesia akan mulai menerapkan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike pada tanggal yang sama, yakni 1 Juli 2026.

Ketentuan mengenai komisi 8 persen tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Sebelum aturan itu diterbitkan, komisi yang dipungut platform transportasi online dari mitra pengemudi dapat mencapai 20 persen.

Penurunan besaran komisi tersebut dinilai memberi ruang bagi peningkatan pendapatan jutaan mitra pengemudi ojek online di Indonesia. Selama ini, para pengemudi terus menyuarakan aspirasi agar potongan aplikasi dapat dikurangi di tengah meningkatnya biaya operasional.

Kebijakan ini juga merupakan respons atas berbagai aspirasi yang disampaikan pengemudi ojek online dalam sejumlah forum, termasuk pada momentum peringatan Hari Buruh 2026. Pemerintah bersama perusahaan penyedia layanan berbasis aplikasi kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui kebijakan baru.

Dengan penerapan komisi 8 persen, pemerintah berharap ekosistem transportasi online dapat berjalan lebih berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi, serta tetap menjaga kualitas layanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi digital.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x