BPK Temukan 15 Transfer Bayar Sewa Hotel Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar ke Rekening Pribadi Bukan Penyedia Jasa Penginapan

PenaHarian.com
6 Jul 2024 14:18
6 menit membaca

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2023 mengungkap sejumlah temuan soal belanja sewa hotel Akomodasi Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari sebanyak 74 transaksi transfer dari Nagari Cash Management (NCM) Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui terdapat 15 transaksi senilai Rp36.746.996,00 yang ditujukan kepada rekening pribadi bukan penyedia jasa penginapan.

Transfer Akomodasi Tamu Gubernur/Wakil Gubernur kepada Pribadi (dok.LHP BPK)
Transfer Akomodasi Tamu Gubernur/Wakil Gubernur kepada Pribadi (dok.LHP BPK)

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dengan Nomor: B/LHP/XVIII.PDG/05/2024, diterbitkan Mei 2024.

Melansir LHP tersebut, pada halaman 57 ada tiga poin temuan BPK terkait tentang belanja sewa hotel akomodasi tamu pada Sekretariat Daerah Sumbar tidak tertib dan pengendaliannya tidak memadai, yaitu pengendalian atas kegiatan belanja sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tidak memadai.

Kemudian belanja sewa hotel akomodasi tamu dipertanggungjawabkan tidak lengkap dan diberikan untuk tujuan tidak jelas aebesar Rp38.421.390,00, dan belanja sewa hotel akomodasi tamu tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah sebesar Rp132.127.687,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas dokumen-dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Wakil Gubernur tanggal 1 April 2024 serta Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur dan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum tanggal 23 April 2024 diketahui proses pengajuan akomodasi tamu hingga pertanggungjawaban pada Belanja Sewa Hotel pada Biro Umum adalah sebagai berikut.

  1. Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan informasi kepada Sespri atau langsung kepada Kepala Bagian Rumah Tangga secara lisan. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen menunjukkan tidak seluruh permintaan/informasi dari Gubernur dan Wakil Gubernur dilampiri dengan dokumen pendukung seperti surat undangan atau permohonan bantuan yang telah dibubuhi tanda tangan dan arahan untuk difasilitasi. Sebagian besar dokumen-dokumen yang menjadi dasar permintaan pemberian sewa hotel akomodasi tamu Gubernur dan Wakil Gubernur adalah proposal permintaan bantuan penginapan dari organisasi/kelompok masyarakat maupun dari pribadi masyarakat.
  2. Sespri membuat permohonan yang ditujukan kepada Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas surat-surat permohonan diketahui dokumen tersebut berisi permintaan penyediaan akomodasi untuk tamutamu Gubernur dan Wakil Gubernur. Permohonan dilengkapi dengan nama tamu, tanggal dan hotel tempat menginap. Namun, dokumen tidak disertai dengan keterangan kegiatan, maksud, dan tujuan tamu melakukan kunjungan, maupun lampiran dokumen pendukung yang dapat menjelaskan karakteristik kegiatan dari tamu tersebut. Berdasarkan hasil pemberian keterangan Sespri Gubernur tahun 2023 diketahui bahwa surat permohonan yang diajukan oleh Sespri hanya menjadi pelengkap administrasi untuk pertanggungjawaban belanja. Selain itu, diketahui terdapat kondisi-kondisi Sespri tidak membuat permohonan, namun hanya menandatangani berkas pertanggungjawaban karena permintaan Kepala Daerah langsung disampaikan ke Sub Substansi urusan rumah tangga.
  3. Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur dan Kabag Rumah Tangga membuat telaahan staf kepada Kepala Biro Umum. Dokumen hasil telaahan yang disampaikan hanya berisi informasi mengenai permohonan persetujuan dan permintaan arahan kepada Kepala Biro, pemberitahuan bahwa Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur telah selesai memfasilitasi tamu, dan anggal pelaksanaan dan nama hotel tempat tamu menginap. Dokumen telaah staf dan nota dinas dibuat setelah tanggal transaksi tamu menginap sehingga tidak memuat hasil evaluasi/pertimbangan persetujuan pemberian fasilitasi tamu.
  4. Sub Substansi Urusan Rumah Tangga Gubernur/Wakil Gubernur melakukan pemesanan dan penyelesaian pertanggungjawaban. Pemesanan Hotel dilakukan oleh Subsubstansi Urusan Rumah Tangga. Dalam Penyelesaian pertanggungjawabannya, Bendahara Pengeluaran pembantu pada Biro Umum melakukan pembayaran langsung kepada pihak Hotel atau pihak lain. Dari sebanyak 74 transaksi transfer dari Nagari Cash Management (NCM) Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui terdapat 15 transaksi senilai Rp36.746.996,00 yang ditujukan kepada rekening pribadi bukan penyedia jasa penginapan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa JE merupakan pegawai bagian Sub Substansi rumah tangga Wakil Gubernur pada Biro Umum Sekretariat Daerah yang bertugas memesan hotel untuk tamu, IK adalah pegawai Pemprov yang mendampingi tamu, sedangkan SO merupakan tamu yang menginap. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Biro Umum, Pembayaran dikirimkan ke rekening pribadi masing-masing untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak-pihak karena kegiatan dilakukan secara mendadak dan pihak hotel mensyaratkan pembayaran panjar dan/atau tunai.
  5. Pengarsipan bukti-bukti pertanggungjawaban. Bukti-bukti pertanggungjawaban berupa invoice dan kuitansi hotel serta kuitansi dinas yang ditandatangani oleh KPA, Bendahara, dan PPTK diarsipkan namun tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya seperti undangan, proposal, dokumentasi acara, dan/atau dokumen hasil kegiatan. Hasil permintaan keterangan kepada Asisten Pribadi Wakil Gubernur menyatakan bahwa tidak terdapat persyaratan untuk mengarsip dokumen pendukung sebagai pertanggungjawaban belanja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap DPA/DPPA dan LRA tahun 2023 diketahui pemberian akomodasi terhadap tamu Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut dibiayai dengan menggunakan anggaran kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Derah yang seharusnya hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan terkait rumah tangga kepala daerah.

Hal tersebut terjadi karena:

  1. Sekretaris Daerah selaku PA dan Kepala Biro Umum selaku KPA dalam menyetujui realisasi kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu di lingkungan satkernya tidak memedomani ketentuan yang berlaku
  2. Biro Umum Sekretariat Daerah tidak memiliki prosedur standar baku yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu
  3. PPK-SKPD pada Sekretariat Daerah lalai dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Sewa Hotel Akomodasi Tamu sesuai tugas dan tanggungjawabnya
  4. PPK dan PPTK terkait tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.

Terungkap juga dalam LHP BPK bahwa atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa fasilitasi belanja sewa hotel akomodasi tamu pimpinan pada Biro Umum merupakan tupoksi sehingga dianggarkan untuk diberikan kepada tamu Gubernur dan Wakil Gubernur, baik dari instansi, badan usaha, lembaga lain dan perseorangan yang dinilai memiliki peran dalam memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. Biro Umum mengakui pemberian fasilitasi tersebut seringkali mendesak sehingga mengabaikan prosedur administrasi yang seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu.

BPK tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Biro Umum, karena sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2023 pada Lampiran huruf F. Teknis Penyusunan APBD Angka 10 huruf f yang menyebutkan “biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH”.

Selain itu diketahui bahwa sebagian dari transaksi sewa hotel diberikan kepada pihak-pihak perseorangan yang tidak terkait dengan kegiatan pemerintah daerah dan diberikan berdasarkan surat permintaan bantuan akomodasi kepada KDH dan WKDH, serta sebagian transaksi tidak dilengkapi dengan dokumen bukti pendukung yang meyakinkan bahwa fasilitasi akomodasi tersebut diberikan kepada pihak-pihak yang berhak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan Kepala Biro Umum supaya:

  1. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam merealisasikan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu dan selektif dalam pemberian Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu hanya kepada tamu yang terkait dengan kegiatan Pemprov Sumbar
  2. Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan prosedur standar baku yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan realisasi Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu
  3. Memerintahkan KPA, PPTK dan PPK-SKPD untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam merealisasikan dan menyetujui realisasi kegiatan Belanja Sewa Hotel Akomodasi Tamu.
Tidak ada komentar untuk ditampilkan.