Aspidsus Gencar Penyelidikan Kasus Hutan Negara, Prof Abdul Latif: Asintel Sebaiknya Tidak Penuhi Undangan Bupati Solok Selatan

PenaHarian.com
18 Mei 2024 19:20
6 menit membaca

Padang, – Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., ikut menanggapi kehadiran Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin pada kegiatan Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Axana, Kota Padang pada 15 Mei 2024. Kehadiran Asintel tersebut atas undangan Pemkab Solok Selatan, tampak juga dihadiri Bupati Solok Selatan, Khairunas.

Baca Juga: Seminggu Usai Diperiksa Aspidsus Atas Kasus Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Undang Asintel Launching Jaga Desa

Sementara, saat ini Penyidik Pidsus Kejati Sumbar sedang gencar melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara menanam sawit seluas 650 hektar di daerah tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Bupati Solok Selatan, Khairunas pun telah diperiksa pada Rabu 8 Mei 2024 kemarin terkait kasus tersebut.

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin jabat tangan dengan Bupati Solok Selatan, Khairunas saat Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Axana Kota Padang pada Rabu 15 Mei 2024. Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin hadir atas undangan Pemkab Solok Selatan. (Dok. Tiktok Khairunas)
Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin jabat tangan dengan Bupati Solok Selatan, Khairunas saat Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Axana Kota Padang pada Rabu 15 Mei 2024. Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin hadir atas undangan Pemkab Solok Selatan. (Dok. Tiktok Khairunas)

Menanggapi itu, menurut Prof Abdul Latif sebaiknya Asintel Kejati Sumbar tidak memenuhi undangan Pemkab Solok Selatan, sebab bisa dinilai ada konflik kepentingan.

“Idialnya atau sebaiknya tidak perlu menenuhi undangan atau menghadiri karena bisa saja dinilai ada konflik kepentingan”, kata Eks Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Kasasi Mahkamah Agung itu, Jumat (17/5/2024).

Disampaikan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris Jakarta ini, bila anggapan publik ada konflik kepentingan, maka akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada kejaksaan.

“Kalau terekspos tentu akan berdampak kepada kepercayaan publik kepada kejaksaan”, jelas Prof Abdul Latif.

Penjelasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Baeat

Sebelumnya Kejati Sumbar melalui Plh Kasi Penkum Eva Robaniatun telah menyampaikan bahwa pemeriksaan bupati dan kegiatan jaga desa adalah 2 hal yang berbeda.

Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Padang, di Hotel Axana, Kota Padang pada Rabu 15 Mei 2024, dihadiri Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin, dan Bupati Solok Selatan, Khairunas. (Dok. Tiktok Khairunas)
Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Padang, di Hotel Axana, Kota Padang pada Rabu 15 Mei 2024, dihadiri Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin, dan Bupati Solok Selatan, Khairunas. (Dok. Tiktok Khairunas)

“Kegiatan jaga desa/nagari yang dilakukan oleh Asintel tidak mempengaruhi jalannya penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejati Sumbar karena merupakan 2 hal yang berbeda, yang satu upaya mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi sedangkan satu lagi merupakan tindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang telah terjadi”, ungkap Eva Robaniatun kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/5/2024).

Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin, bersalaman dengan Bupati Solok Selatan, Khairunas pada kegiatan Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Padang, di Hotel Axana, Kota Padang pada Rabu 15 Mei 2024. (Dok. Tiktok Khairunas)
Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin, bersalaman dengan Bupati Solok Selatan, Khairunas pada kegiatan Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Padang, di Hotel Axana, Kota Padang pada Rabu 15 Mei 2024. (Dok. Tiktok Khairunas)

Disampaikan Eva, program jaga desa merupakan salah satu program andalan Kejati Sumbar tindak lanjut dari kerja sama antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dengan Kejagung RI tujuan memberikan kejelasan cara koordinator APIP dan APH dengan tidak mengenyampingkan tugas dan fungsi kewenangan APIP maupun APH.

“Tindak lanjut tersebut dilaksanakan dalam bentuk penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemda Sumbar dengan Kejati Sumbar tentang Sinergi Pengawalan dan Pengawasan Dana Nagari/Desa di Prov Sumbar pada tanggal 30 April 2024 dengan launching Program KAWA DAUN/Kawal Dana Untuk Nagari”, jelasnya.

Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari se Kabupaten Solok Selatan merupakan kegiatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan. Sedangkan launching program tersebut pada tingkat Provinsi telah dilakukan pada tanggal 30 April 2024 saat penandatangan kesepakatan antara Pemda Sumbar dan Kejati Sumbar.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumbar ini, harusnya publik tidak merasa janggal dengan kegiatan tersebut dan justru berpotensi untuk menaikkan tingkat kepercayaan masyarakat sebab program Kawa Daun diluncurkan sebagai upaya Preventif Kejati Sumbar agar para wali nagari terjaga dan terhindar dari perkara korupsi yang pastinya akan merugikan masyarakatnya dan disisi lain Kajati juga membuktikan bahwa apabila Tindak Pidana Korupsi terjadi disumbar, Kajati tetap akan menindak tegas.

Kenapa Launching Jaga Desa/Nagari dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Nagari Se Kabupaten Solok Selatan, dilaksanakan setelah satu minggu Bupati diperiksa Aspidsus Kejati Sumbar?

Plh Kasi Penkum Kejati Sumbar Eva Robaniatun mengatakan bahwa dalam acara Launching Jaga Desa/Nagari dan peningkatan kapasitas Pemerintahan Nagari Se Kabupaten Solok Selatan, Asisten Intelijen hadir sebagai undangan dari Pemkab Solok Selatan.

“Bukan Kejaksaan yang Launching, tapi Pemkabnya dan kami diundang untuk menghadiri acara dimaksud. Sesungguhnya program ini kita sudah sosialisasikan ke Kab/Kota lainnya juga”, jelas Plh Kasi Penkum.

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Hutan Negara

Sebelumnya telah diberitakan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Hadiman, dengan tegas menyatakan komitmennya dalam memerangi korupsi, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk pejabat tinggi seperti bupati.

Baca Juga: Pemeriksaan Terhadap Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Hutan: Kejati Sumbar Bakal Panggil Anak Bupati

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Bupati Solok Selatan (Solsel), Khairunas, sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektar pada Rabu (8/5/2024) kemarin.

“Saya tidak ada tebang pilih disini, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun, ini penegakan hukum, tidak ada titipan. Saya selaku Aspidsus, tidak kenal siapapun dia, mau bupati, mau siapapun pejabat terlibat, dan saya tidak mau kenal. Itu komitmen saya selaku Aspidsus,” tegas Hadiman, jaksa yang meraih penghargaan sebagai Kajari Terbaik se Indonesia ketika menjabat Kajari Kuansing tahun 2021 lalu.

Jaksa paling ditakuti koruptor itu mengatakan kini Kejati Sumbar dalam proses penyelidikan. Semua yang berkaitan dengan laporan akan mintai keterangan. “Kita kumpul data dan bukti. Bila ada indikasi menguat dan cukup 2 alat bukti, kita naik ke penyidikan. Bila sudah penyidikan maka kita akan hitung berapa kerugian negara atau perekonomian negara”, kata Hadiman.

Dijelaskan mantan Kajari Kota Mojokerto itu, kasus dugaan penyalahgunaan hutan negara yang sedang ditangani berawal dari laporan masyarakat bahwa ada perambahan di kawasan hutan tanpa izin di Solok Selatan seluas 650 hektar yang diduga dilakukan Bupati Solok Selatan Khairunnas.

“Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar bupati dan kelompok tani,” kata Hadiman.

Terbaru, hari ini Kamis (16/5/2024) Anak perempuan Bupati Solok Selatan berinisial ZER (31) diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) selama 3,5 jam terkait kasus dugaan penyalahgunaan lahan hutan negara, Kamis (16/5/2024). Anak ketiga dari Bupati Solok Selatan, Khairunas itu datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Solok Selatan Diperiksa, Jaksa Terbaik Indonesia Hadiman: Kami Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi

“Tadi sudah kita mintai keterangan anak Bupati Solok Selatan dengan inisial ZER selama 3 jam dari pukul 9.00 WIB hingga 12.30 WIB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan usai pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar, Padang, Kamis (16/5/2024).

Hadiman mengatakan penyidik melontarkan 22 pertanyaan ke ZER yang menjadi anggota Kelompok Tani yang diduga menguasai hutan negara tanpa izin. Menurut Hadiman, hingga saat ini sudah diperiksa 19 orang saksi mulai dari Bupati Solok Selatan Khairunas, adik iparnya, Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Solok Selatan sampai anak bupati hingga anggota kelompok tani.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.