Pasaman, – Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Pasaman yang dikomandoi Juprizal, SH., MH, menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp135.000.000 dari Wali Nagari Sundata periode 2016-2022, RE, pada 24 Januari 2024 di Kantor Kejari Pasaman.
Pengembalian ini terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Desa di Nagari Sundata tahun 2017-2022. Dalam tahap penyelidikan, inspektorat Kabupaten Pasaman mencatat kerugian negara sebesar Rp244.603.376.
Meski telah ada pengembalian, Kepala Kejaksaan Pasaman, Sobeng Suradal, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku.
Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 8 Januari 2024 menjadi dasar hukum dalam pengembalian ini. Sobeng Suradal menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan kewajiban pidana pelaku, sesuai Pasal 4 UU Tipikor.
Sebelumnya, pada 3 Januari 2024, Kejaksaan Negeri Pasaman juga menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp125.000.000 dari mantan Wali Nagari Ladang Panjang terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama tahun anggaran 2018 hingga 2020.