Korban Pencurian di Pasaman Barat Resmi Laporkan Kajari ke Jamwas Kejagung

PenaHarian.com
31 Jan 2026 09:04
HUKUM 0
3 menit membaca

Jakarta, — Korban dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat secara resmi melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 27 Januari 2026 kemarin. Laporan tersebut diajukan menyusul keberatan korban atas dugaan penetapan tahanan kota terhadap empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Korban bernama ASGUL, petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Dastra, mengungkapkan bahwa laporan ke Jamwas dilakukan setelah sebelumnya menyampaikan surat keberatan dan permohonan informasi perkembangan perkara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada Jumat, 23 Januari 2026. Namun tidak ada balasan surat keberatan tersebut.

ASGUL menyatakan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri serta mewakili kepentingan koperasi yang mengaku dirugikan dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025 di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam surat keberatan tersebut dijelaskan bahwa perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 14 Januari 2026. Selanjutnya, pada 19 Januari 2026 para tersangka di tahan oleh Penyidik Polres Pasaman Barat.

Kemudian pada 21 Januari 2026 penyidik Polres Pasaman Barat menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima korban secara lisan dari pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat pada 22 Januari 2026, keempat tersangka justru ditetapkan sebagai tahanan kota. Kebijakan inilah yang kemudian dipersoalkan oleh korban dan menjadi dasar pelaporan ke Jamwas Kejaksaan Agung.

Korban menilai kebijakan tersebut tidak memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang memadai, mengingat para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ASGUL juga menyampaikan bahwa pada hari yang sama yaitu pada 22 Januari 2026 masih terjadi pencurian buah kelapa sawit di kebun milik koperasi maupun kebun pribadi warga. Kondisi tersebut, menurut korban, menimbulkan kerugian berkelanjutan, rasa takut, serta ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Selain melaporkan persoalan tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung, korban juga mengajukan permohonan perlindungan hak dan keadilan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Surat keberatan sebelumnya turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI, Jamintel, Jampidum, Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp sejak pada Jumat, 23 Januari 2026 kemarin, yang dikirimkan dalam rangka verifikasi dan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh pihak korban.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x