Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diduga mengangkat dan mempertahankan jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, yangbersangkutan, yang tidak memenuhi syarat karena pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah berdasarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 863.3/07/BKD/2016 tanggal 2 Mei 2016 sebagaimana Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Padang, – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan dan keberlanjutan jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, mencuat setelah terungkap bahwa KR sebelumnya pernah dikenai hukuman disiplin berat sebelum diangkat jadi Kepala SMKN 1 Tanjung Raya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat.
Surat Gubernur tersebut menegaskan bahwa pengangkatan yangbersangkutan sebagai kepala sekolah tidak sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mensyaratkan bahwa kepala sekolah tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti surat gubernur, BKD Provinsi Sumatera Barat telah mengirimkan surat Nomor 800/3619/IV/BKD-2024 tanggal 31 Mei 2024 kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau ulang jabatan yangbersangkutan dan mengusulkan penempatannya kembali sebagai guru.
Dinas Pendidikan belum menindaklanjuti arahan tersebut dengan alasan adanya Nota Kesepahaman antara Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK), yang melarang rotasi guru dan kepala sekolah selama empat tahun masa program dan akan berakhir pada Desember 2024.
Alasan itu dinilai tidak lagi relevan setelah BKD melalui surat Nomor 800/6642/IV/BKD-2025 tertanggal 17 September 2025 menegaskan bahwa masa pelaksanaan program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir pada Desember 2024. Dengan demikian, penundaan pemberhentian yangbersangkutan sebagai kepala sekolah sudah tidak memiliki dasar.
BKD kembali meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 700/958/Insp-Irban.V/2024 dan memproses pemberhentian KR dari jabatan kepala sekolah.
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Suryanto, membenarkan bahwa pihaknya kini sedang memproses pemberhentian. “Kami sedang proses sekarang untuk pemberhentiannya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan aturan dan menjaga integritas jabatan kepala sekolah di lingkungan pendidikan.