Sudah Sepekan, Pemko Padang Masih Bungkam soal Temuan Indikasi Mark Up Harga Genset Rp785 Juta

PenaHarian.com
23 Jun 2025 12:05
2 menit membaca

Padang — Hingga kini, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) yang juga merupakan Juru Bicara Resmi Pemko Padang, Tommy TRD, belum memberikan tanggapan atas surat permintaan konfirmasi yang dikirimkan redaksi PenaHarian.com sejak 16 Juni 2025 lalu.

Surat tersebut menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran Pemerintah Kota Padang Tahun 2024, khususnya indikasi kemahalan harga atau mark up pengadaan genset di RSUD dr. Rasidin Padang yang mencapai Rp785.092.993,00.

Dari hasil wawancara auditor BPK dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 3 Maret 2025, diketahui bahwa kebutuhan genset muncul setelah mesin genset lama RSUD mengalami kerusakan pada Februari 2024. Genset lama tersebut memiliki kapasitas 500 KVA. Untuk sementara, RSUD menggunakan genset sewaan dengan daya 300 KVA, namun kebutuhan meningkat seiring rencana pengadaan alat Cathlab dari Kementerian Kesehatan pada Oktober 2024.

RSUD kemudian mengajukan permohonan tambahan anggaran ke TAPD pada 27 Juni 2024 melalui surat Nomor 445.1276/RSUD.P/VII/2024 karena anggaran belanja modal dari dana BLUD sudah terserap untuk pembangunan Cathlab dan Power House.

Dalam keterangannya, PPK mengakui tidak membuat spesifikasi teknis pengadaan genset 1.000 KVA dan tidak menyusun referensi harga yang memadai. Pemilihan penyedia dilakukan secara langsung dari penawaran yang masuk saat calon penyedia datang ke RSUD. PT PDA dipilih karena menawarkan paket genset lengkap dengan ATS, rumah genset, pengurusan SLO, dan garansi 5 tahun.

Namun, temuan BPK menunjukkan bahwa PPK tidak mendapatkan harga terbaik. Berdasarkan penelusuran BPK terhadap genset dengan spesifikasi sama, diketahui harga yang dibayar Pemko Padang melalui PT PDA lebih mahal dari harga pasar. BPK kemudian melakukan konfirmasi langsung ke distributor resmi tempat PT PDA membeli genset, yakni PT RDI. Hasil konfirmasi pada 27 Februari 2025 menunjukkan adanya selisih harga atau indikasi kemahalan sebesar Rp785.092.993,00.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, baik Wali Kota Padang, Fadly Amran, maupun Juru Bicara Pemko, Tommy TRD, belum memberikan pernyataan resmi. Padahal, surat permintaan klarifikasi telah dikirimkan secara resmi lebih dari sepekan lalu.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.