Padang, — Komisi II DPRD Kota Padang menggelar rapat intensif selama dua hari, 27–28 Mei 2025, guna membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dirilis oleh BPK. Rapat ini menjadi ruang evaluasi penting dalam membedah sejumlah temuan strategis, khususnya terkait pengelolaan pajak dan arah perencanaan tata kelola ke depan.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, pembahasan berlangsung tajam dan penuh semangat. Salah satu sorotan utama adalah belum optimalnya pengelolaan pajak sarang burung walet, yang dinilai sebagai sumber penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal.
“Pajak itu bukan sedekah, pajak harus jelas dasarnya. Kalau 10 persen dari pendapatan, kita harus tahu detail pendapatannya. Jangan hanya terima angka mentah, kita harus turun langsung ke lapangan untuk lihat kondisi sebenarnya,” tegas Muharlion dalam rapat hari pertama.
Komisi II menyoroti ketidaktegasan dalam penetapan Wajib Pajak (WP) dari sektor usaha sarang burung walet. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan masih banyak pelaku usaha walet yang belum terdaftar secara resmi, sehingga berisiko menghilangkan potensi penerimaan ratusan juta rupiah bagi kas daerah.
Menyikapi temuan itu, DPRD mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar segera melakukan langkah konkret. Saat ini, Bapenda telah menjalin koordinasi aktif dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat untuk mendata pelaku usaha walet secara menyeluruh.
Langkah penagihan terhadap Wajib Pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pun mulai diintensifkan.
Tak hanya soal walet, rapat juga menyoroti potensi penerimaan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti tenaga listrik dan makanan-minuman. Ditemukan adanya potensi pajak yang belum tergali dari sejumlah industri yang menghasilkan dan menggunakan listrik sendiri—sebuah celah yang ke depan harus segera ditindaklanjuti.
Melalui rapat ini, DPRD menunjukkan peran aktif sebagai lembaga pengawas sekaligus pengarah kebijakan fiskal daerah. Komisi II menegaskan bahwa setiap potensi pendapatan harus digali secara maksimal demi mendorong kemandirian fiskal dan pembangunan yang lebih berkeadilan.
“Kita bukan hanya membahas laporan, kita bicara masa depan kota ini. Kita ingin pastikan tidak ada kebocoran, tidak ada potensi yang terbuang sia-sia,” tutup Muharlion.
Dengan langkah-langkah konkret ini, DPRD Kota Padang kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga akuntabilitas dan efektivitas tata kelola keuangan daerah.