Karcis Parkir Pemko Padang Bikin Bingung: Petugas Tak Bertanggung Jawab atas Kerusakan dan Kehilangan Mobil

PenaHarian.com
14 Mar 2025 16:12
2 menit membaca

Padang, – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dishub telah melaksanakan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum. Sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam karcis, biaya parkir untuk kendaraan seperti mobil sedan, jeep, mini bus, pick up, dan sejenisnya adalah sebesar Rp 4.000 per kali parkir.

Karcis yang dikeluarkan oleh petugas parkir tersebut mencantumkan dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Namun, terdapat hal yang menjadi perhatian pengendara. Pada karcis tersebut tertulis dengan jelas bahwa kerusakan dan kehilangan tidak menjadi beban petugas parkir. Hal ini menimbulkan pertanyaan, sebab umumnya pengendara kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada kendaraan mereka saat diparkir akan menjadi tanggung jawab petugas parkir.

“Kita bayar parkir tapi penyedia parkir tidak bertanggungjawab atas kerusakan dan kehilangan kendaraan. Ini sama saja pemerintah melakukan pemalakan kepada masyarakat”, ujar salah seorang pengendara yang parkir di Pantai Padang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Padang, Magius Nasir dikonfirmasi terkait permasalahan ini melalui pesan WhatsApp pada (10/3/25) kemarin belum merespons.

Sebelumnya, Juru bicara Pemerintah Kota Padang Tommy TRD belum bisa menjawab konfirmasi Wartawan. “Bisa langsung ke Kadishub terkait teknisnya. Nanti saya info juga ke beliau”, kata Tommy TRD kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (10/3/25).

Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/3/25) membenarkan bahwa karcis parkir tersebut memang dikeluarkan secara resmi oleh Pemkot Padang. “Betul, itu karcis parkir yang kita keluarkan,” jawab Ances Kurniawan.

Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan kenapa kerusakan dan kehilangan kendaraan tidak menjadi beban petugas parkir, Ances Kurniawan tidak merespons konfirmasi lebih lanjut.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Pemko Padang soal karcis parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Padang “kerusakan dan kehilangan tidak menjadi beban petugas parkir“. PenaHarian.com akan memuat tanggapan pihak-pihak terkait pada berita selanjutnya.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.