Ahli Hukum Tata Negara: Baznas Sumbar Tutupi Data Penerima Zakat Akan Jadi Alat APH Untuk Mengusut

PenaHarian.com
14 Mar 2025 15:12
2 menit membaca

Padang, – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat hingga kini belum juga membuka data penerima zakat, meskipun sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menguatkan keputusan Komisi Informasi pada 30 Januari 2025. Tidak terima dengan putusan tersebut, Baznas Sumbar malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melawan PenaHarian.com yang sebelumnya Pemohon Informasi.

Menyikapi persoalan ini, Padang TV mengadakan dialog Detak Sumbar pada 11 Maret 2025 dengan mengundang beberapa narasumber, termasuk Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Beni Kurnia Illahi, dan Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon.

Dalam dialog tersebut, Beni Kurnia Illahi menyarankan agar Baznas Sumbar segera melaksanakan putusan PTUN dan tidak melawan putusan tersebut. “Dengan dua putusan, yakni dari Komisi Informasi dan PTUN, ini sudah jelas menginterpretasikan bahwa waktunya Baznas untuk membuka diri dan transparan dalam pengelolaan zakat di Sumatera Barat,” ujar Beni.

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya tidak ada masalah dalam membuka informasi mengenai penyaluran zakat kepada publik. “Tidak ada sanksi pidana karena Baznas adalah lembaga negara. Apa yang diminta oleh PenaHarian.com adalah data siapa penerima zakat dan jumlah dana yang didistribusikan,” tambahnya.

Beni lebih lanjut mempertegas bahwa data penerima zakat dan distribusinya adalah data yang sederhana dan seharusnya bisa diakses oleh publik. “Jika data ini ditutupi, justru akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah Baznas benar-benar menjalankan fungsinya atau ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.

Beni juga mengatakan bila Baznas Sumbar terus menutupi data penerima zakat, justru akan jadi alat baru bagi penegak hukum mengusut kasus yang ada di Baznas terutama dalam pengelolaan dana zakat.

Senada disampaikan anggota DPRD Sumbar, Nofrizon menekankan bahwa Baznas harus segera membuka data penerima zakat demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kalau Baznas tidak ingin dicap negatif oleh masyarakat karena tidak mau membuka data yang diminta untuk kepentingan publik, sebaiknya kembali ke jalan yang benar bila sudah tersesat,” kata Nofrizon.

Ia juga menambahkan, “Saya semakin curiga mengapa Baznas masih menolak untuk melaksanakan putusan PTUN Padang.”

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.