PADANG – Profesi nelayan yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja kini mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar). Sejak awal tahun 2023, Pemprov Sumbar telah meluncurkan program asuransi untuk melindungi para nelayan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hingga tahun 2024, lebih dari 7.000 nelayan telah menerima manfaat dari program ini.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan pentingnya perlindungan bagi nelayan yang bekerja di laut dengan risiko yang tidak bisa diprediksi.
“Perlindungan melalui asuransi atau jaminan sosial sangat penting untuk menjaga kesejahteraan nelayan dan keluarga mereka,” ujar Mahyeldi dalam pernyataan resminya di Padang pada Kamis, 12 September 2024.
Program ini merupakan implementasi dari Perda Pemprov Sumbar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2016. Asuransi yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm), dengan iuran yang dibayar oleh Pemprov Sumbar melalui APBD untuk satu tahun.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Reti Wafda, menjelaskan bahwa iuran sebesar Rp 16.800 per bulan ditanggung oleh Pemprov untuk 12 bulan. “Pada tahun pertama, Pemprov menanggung seluruh biaya iuran, dan pada tahun berikutnya, kami berharap nelayan dapat membayar iuran secara mandiri,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, tahun 2023 menyaksikan sebanyak 4.109 nelayan di 10 kabupaten/kota menjadi penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun 2024, anggaran dialokasikan untuk 3.000 nelayan, meski terdapat penurunan jumlah penerima akibat keterbatasan anggaran.
Penting untuk dicatat, ada dua daerah yang telah mengalokasikan anggaran dari APBD mereka sendiri untuk asuransi nelayan, yaitu Kota Padang dan Kabupaten Mentawai.
Salah satu contoh dampak positif dari program ini adalah pembayaran santunan kepada keluarga nelayan yang meninggal dunia. Diflaizar, seorang nelayan dari Jorong Sikabau Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, yang terdaftar dalam program ini, menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta setelah meninggal dunia. Santunan ini membantu keluarga yang ditinggalkannya, yang terdiri dari seorang istri dan anak-anak yang masih sekolah.
Selama tahun 2023, program ini juga telah memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja sebanyak dua kali dan santunan kematian sebanyak tujuh kali, dengan total nilai mencapai Rp 294 juta.
Pemprov Sumbar berharap langkah ini dapat diikuti oleh daerah lain dan dapat terus diperluas untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan di seluruh wilayah Sumbar.