KPU Pasaman Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

PenaHarian.com
11 Agu 2024 12:25
2 menit membaca

Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Pasaman untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Arumas Hotel, Lubuk Sikaping, pada Minggu (11/08/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Pasaman menetapkan jumlah DPS sebanyak 219.472 pemilih, dengan rincian 109.111 laki-laki dan 110.361 perempuan.

Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih ini merupakan hasil proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“KPU Pasaman melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya, rekapitulasi DPHP di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan serentak pada 5 Agustus 2024,” ungkap Taufiq.

Proses penyusunan DPS dilakukan melalui pemeriksaan dan penelitian data pemilih di tingkat kecamatan, yang kemudian disinkronkan dengan hasil rekap DPHP untuk ditetapkan sebagai DPS.

“Tahapan ini memastikan bahwa seluruh warga Pasaman yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar untuk Pilkada serentak nasional 2024,” tambahnya.

Selain pemutakhiran data pemilih, KPU Pasaman juga melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Taufiq menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2024 maksimal pemilih per TPS adalah 300 orang, sementara untuk Pilkada maksimal 600 orang.

“Pada Pemilu Februari 2024 lalu, terdapat 941 TPS. Namun, untuk Pilkada 2024 jumlah TPS menjadi 605. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Bawaslu Pasaman dan jajarannya, atas partisipasinya dalam penetapan DPS ini,” ujar Taufiq.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Kapolres Pasaman, Dandim 0305/Pasaman, Kajari, Ketua PN, Kakan Kesbangpol, Kadisdukcapil, Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Bawaslu Pasaman, PPK se-Pasaman, serta sejumlah awak media.

Dengan penetapan DPS ini, KPU Pasaman siap melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2024 dengan memastikan daftar pemilih yang akurat dan inklusif.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.