KPU Pasaman Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan RPJPD sebagai Pedoman Pilkada 2024

PenaHarian.com
10 Agu 2024 12:20
2 menit membaca

Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 serta diseminasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pasaman. Acara ini bertujuan memberikan pedoman kepada bakal calon bupati dan wakil bupati dalam menyusun visi, misi, dan program untuk Pilkada 2024. Kegiatan berlangsung di Aula Flom Mitra, Lubuksikaping, Sabtu (10/8/2024).

Sosialisasi dihadiri berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Ketua Bawaslu, Kepala Bappeda, Kemenag, Kesbangpol, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, pimpinan partai politik, BIN, anggota KPU, serta sejumlah awak media.

Ketua KPU Pasaman, Taufik, membuka acara dengan menjelaskan dua jalur pencalonan kepala daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Ada dua jalur pencalonan, yaitu jalur perseorangan yang sudah ditutup karena tidak ada pendaftar, dan jalur melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, partai politik harus memenuhi syarat minimal 20 persen jumlah kursi DPRD Pasaman (7 kursi dari total 35) atau 25 persen suara sah dari pemilu legislatif untuk mengajukan calon kepala daerah.

Kepala Bappeda Pasaman, Choirudin Batubara, yang menjadi narasumber, menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen RPJMD Pasaman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.

“Visi dan misi pasangan calon harus selaras dengan RPJMD untuk periode 2025-2030 agar pembangunan daerah terarah dan berkelanjutan,” tegasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Dr. Juli Yusran, menjelaskan prosedur pendaftaran bakal calon. Ia menekankan bahwa pendaftaran akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), dengan dokumen manual sebagai syarat administratif.

“Pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Kami akan melayani hingga batas waktu yang ditentukan,” jelas Juli.

Juli juga menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan pasangan calon hanya dapat dilakukan di RS M. Jamil Padang dan RS Universitas Andalas.

“Kami mengimbau pasangan calon tidak menunda pemeriksaan hingga mendekati tenggat waktu,” tutupnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan calon kepala daerah dapat mempersiapkan pencalonan secara matang dan sesuai aturan, demi menyukseskan Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.