Pengadilan Negeri Padang Tolak Gugatan Keberatan Bank Nagari Buka Data Penerima CSR

PenaHarian.com
5 Nov 2026 12:21
4 menit membaca

PADANG — Upaya PT Bank Nagari menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terkait keterbukaan data penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak keberatan yang diajukan Bank Nagari terhadap putusan Komisi Informasi yang mengabulkan permohonan informasi Darlinsah khusus CSR.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 29 Oktober 2026, dalam perkara Nomor 172/Pdt.Sus-KIP/2026/PN Pdg, dengan PT Bank Nagari sebagai Pemohon Keberatan dan Darlinsah sebagai Termohon.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan PT Bank Nagari. Majelis hakim juga menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KI-SB-PS-M-A/2026 tanggal 21 Mei 2026, khususnya sepanjang amar angka 6.3 yang menjadi objek keberatan Bank Nagari.

Selain itu, PT Bank Nagari dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp224.000.

Putusan ini menjadi penting dalam perjuangan Darlinsah memperoleh informasi publik mengenai pengelolaan dan penyaluran dana CSR/TJSL Bank Nagari selama periode 2021 hingga 2024.

Sebelumnya, Bank Nagari mengajukan keberatan dengan meminta majelis hakim membatalkan amar angka 6.3 putusan Komisi Informasi Sumatera Barat. Bank Nagari juga meminta agar dinyatakan telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait laporan tahunan yang memuat laporan CSR/TJSL.

Namun, majelis hakim PN Padang tidak mengabulkan permohonan tersebut. Sebaliknya, keberatan Bank Nagari ditolak dan bagian putusan Komisi Informasi yang dipersoalkan tetap dikuatkan.

Bank Nagari Ajukan Keberatan ke Dua Pengadilan

Dalam perkara ini, PT Bank Nagari menempuh upaya keberatan terhadap putusan Komisi Informasi yang sama melalui dua pengadilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PN Padang.

Sebelumnya, Bank Nagari telah mengajukan keberatan ke PTUN Padang dengan Nomor Perkara 29/G/KI/2026/PTUN.PDG. Perkara tersebut diputus pada 8 September 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Padang menyatakan keberatan PT Bank Nagari selaku Pemohon Keberatan tidak diterima. Bank Nagari juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp430.000.

Atas putusan tersebut, PT Bank Nagari kemudian mengajukan kasasi. Sementara itu, Darlinsah melalui kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H., telah mengajukan kontra memori kasasi yang pada pokoknya menyatakan putusan PTUN Padang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dalam rangkaian sengketa ini, keberatan Bank Nagari di PTUN Padang dinyatakan tidak diterima, sedangkan keberatannya di PN Padang dinyatakan ditolak.

Darlinsah Minta Data Penerima CSR Bank Nagari 2021–2024

Sengketa ini bermula ketika Darlinsah mengajukan permohonan informasi publik kepada PT Bank Nagari. Salah satu informasi yang diminta adalah data penerima dana CSR/TJSL Bank Nagari selama 2021 hingga 2024.

Informasi tersebut mencakup nama penerima, alamat, tanggal menerima bantuan, jumlah uang yang diterima, alasan penetapan sebagai penerima, serta dokumentasi penyerahan bantuan.

Permohonan tersebut kemudian berlanjut menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Melalui Putusan Nomor 04/I/KI-SB-PS-M-A/2026 tanggal 21 Mei 2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi Darlinsah.

Dalam putusannya, Komisi Informasi memerintahkan PT Bank Nagari memberikan salinan data penerima TJSL atau CSR selama 2021 sampai dengan 2024, yang memuat nama penerima, alamat, tanggal menerima, jumlah uang yang diterima, alasan dijadikan penerima, serta dokumentasi penyerahan.

Namun, pemberian informasi tersebut diwajibkan dengan menghitamkan atau mengaburkan data pribadi seseorang yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Perkara Terdaftar di PN Padang Sejak Juli 2026

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keberatan Bank Nagari di PN Padang didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut terdiri dari Lukman Nulhakim sebagai hakim ketua, serta Dwi Sri Mulyati dan Safwanuddin Siregar sebagai hakim anggota.

Persidangan sempat mengalami beberapa kali penundaan. Pada 13 Agustus 2026, agenda pemeriksaan kelengkapan pihak dan pembacaan permohonan ditunda karena para pihak tidak hadir.

Persidangan kembali dijadwalkan pada 10 September 2026, tetapi Termohon tidak hadir sehingga dilakukan pemanggilan kembali. Pada 24 September 2026, agenda persidangan tercatat sebagai pembacaan putusan, sebelum akhirnya putusan dibacakan pada 29 Oktober 2026.

Dengan ditolaknya keberatan PT Bank Nagari oleh PN Padang, kewajiban pemberian informasi mengenai data penerima CSR/TJSL sebagaimana diperintahkan Komisi Informasi Sumatera Barat kembali dikuatkan melalui putusan pengadilan.

Sementara itu, proses kasasi yang diajukan PT Bank Nagari terhadap putusan PTUN Padang masih menjadi bagian dari rangkaian penyelesaian sengketa keterbukaan informasi antara Darlinsah dan PT Bank Nagari.

x