Arizal Aziz Desak Kalapas Cibinong Dicopot Usai Temuan Ombudsman

PenaHarian.com
29 Sep 2026 07:12
2 menit membaca

JAKARTA — Polemik Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terus bergulir menyusul temuan Ombudsman RI terkait kondisi dan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. DPR RI meminta penanganan persoalan itu tidak berhenti pada penonaktifan sejumlah pejabat.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arizal Aziz, mengusulkan agar Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong Wisnu Hani Putranto dicopot dari jabatannya.

Menurut Arizal, pencopotan tersebut perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas berbagai persoalan yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.

Desakan itu disampaikan Arizal dalam rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Arizal mengaku kecewa dengan penjelasan yang disampaikan terkait berbagai persoalan di Lapas Cibinong.

Ia juga menyinggung sejumlah laporan yang sebelumnya diterima Komisi XIII DPR RI.

Arizal menilai berbagai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Karena itu, ia meminta pejabat yang dinilai bertanggung jawab tidak hanya diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara atau penonaktifan.

“Saya mengusulkan kalau dapat dicopot supaya ada efek jeranya,” ujar Arizal dalam rapat tersebut.

Selain Kalapas Cibinong, Arizal juga menyebut pejabat di wilayah serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut perlu dievaluasi.

Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar proses pembenahan sistem pemasyarakatan dapat berjalan dan persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas di dalam lapas. Menyusul temuan tersebut, Kalapas Cibinong bersama empat pejabat struktural telah dinonaktifkan.

DPR RI kini mendorong agar proses evaluasi tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Sementara itu, usulan pencopotan Kalapas Cibinong tersebut masih merupakan desakan dari anggota Komisi XIII DPR RI dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x