Bukittinggi, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemko Bukittinggi tahun anggaran 2022 mengungkap permasalahan serius terkait perjanjian sewa lahan antara Pemko Bukittinggi dan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Permasalahan ini dapat mengakibatkan kehilangan aset senilai Rp1,8 miliar.
Menurut LHP, perjanjian sewa lahan seluas 20.000 m² di KM. 094+635/723 Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguk Panjang, awalnya berjangka tiga tahun dengan harga sewa Rp5.710.226.804,00. Namun, melalui addendum pada 27 September 2022, jangka waktu sewa diperpanjang menjadi lima tahun dengan nilai sewa mencapai Rp9.715.901.278,00.
Pemerintah Kota Bukittinggi telah membangun aset tetap, seperti gedung dan bangunan, di atas tanah tersebut untuk menampung eks-pedagang Pasar Bawah, pedagang kuliner stasiun, dan sebagai tempat parkir. Berdasarkan analisis BPK atas dokumen perjanjian dengan PT KAI dan dokumen kontrak serta final quantity pembangunan aset tetap pada lahan milik PT KAI terdapat beberapa kelemahan, antara lain:
Adanya klausul ini mengakibatkan Pemerintah Kota Bukitinggi berpotensi mengalami kehilangan aset yang telah dibangun secara permanen di lokasi tersebut minimal sebesar Rp1.868.769.168,16.
Permasalahan ini mengakibatkan risiko permasalahan hukum atas bangunan permanen yang didirikan pada tanah milik PT KAI. Hal tersebut terjadi karena Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pemko Bukittinggi kurang cermat dalam menatausahakan dan mengamankan barang milik daerah.
BPK merekomendasikan Walikota Bukittinggi agar memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan untuk mengupayakan perubahan perjanjian sewa terkait klausul larangan mendirikan bangunan permanen pada tanah yang menjadi objek perjanjian dengan PT KAI.
Inspektur Pemko Bukittinggi, Elvina Kartika Esya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada (28/2/2024) kemarin menyatakan temuan BPK soal penatausahaan aset belum sepenuhnya tertib. Dari 4 rekomendasi BPK, tiga sudah sesuai, sementara satu masih dalam proses tindak lanjut.
Sementara Wako Bukittinggi, Erman Safar juga telah dikonfirmasi PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp (4/3/2024) kemarin namun belum merespon hingga berita ini diterbitkan.