Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad SahroniJAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang atau mengganti Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.
Sahroni mengatakan, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang menjadi pembantunya, termasuk dalam menentukan keberlanjutan jabatan Kapolri.
“Jabatan strategis apapun itu hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Presiden tahu atas kebutuhan pembantu-pembantunya,” ujar Sahroni dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/8/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut menilai pembuat undang-undang telah berupaya menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam mengatur masa jabatan Kapolri. Setelah dasar hukum tersedia, menurutnya, keputusan akhir mengenai penggantian atau perpanjangan tetap berada di tangan Presiden.
“Betul sekali. Yang penting ada dasar UU yang kuat dulu, nanti Presiden punya hak tertinggi mau ganti cepat atau diperpanjang,” jelas Sahroni.
Menurut Sahroni, dengan aturan yang ada, Presiden juga dapat mempertahankan Kapolri selama yang bersangkutan dinilai memiliki kinerja baik.
Ia mencontohkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hingga kini masih dipertahankan sebagai Kapolri karena dinilai memiliki kinerja yang baik.
“Contohnya sekarang Jenderal Sigit (Listyo Sigit Prabowo) kan masih tetap dipertahankan karena punya kinerja yang baik. Buat apa diganti? Bila perlu sampai pensiun juga tidak apa-apa,” pungkas Sahroni.
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK
Pernyataan Sahroni tersebut disampaikan merespons adanya gugatan terhadap aturan masa jabatan Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.
Perkara tersebut telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026. Ketentuan yang diuji adalah Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya terhadap UUD 1945.
Para pemohon meminta MK menetapkan masa jabatan Kapolri selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.
Gugatan diajukan oleh dua warga negara Indonesia, yakni Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II.
Para pemohon menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan batas waktu periodisasi yang tegas di luar usia pensiun normal. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat masa jabatan Kapolri menjadi elastis serta membuka ruang subjektivitas politik eksekutif dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, para pemohon mempersoalkan ketentuan mengenai pemberhentian Kapolri karena masa jabatannya berakhir. Menurut mereka, tidak terdapat ketentuan yang secara jelas menentukan kapan masa jabatan tersebut berakhir.
Dalam petitumnya, para pemohon juga meminta agar pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR didasarkan pada indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Mereka turut meminta MK menetapkan alasan yang limitatif untuk pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatannya berakhir, antara lain atas permintaan sendiri, memasuki masa pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana.