Pemkab Agam Diduga Langgar SE Mendagri soal BTT Sewa Mobil, Beli Laptop dan Motor Trail

PenaHarian.com
25 Agu 2026 07:24
2 menit membaca

AGAM — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025 menemukan persoalan dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT). Salah satu temuan BPK menyebutkan realisasi BTT tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/9772/SJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganan bencana hidrometeorologi Kabupaten Agam tahun 2025 menggunakan anggaran BTT. Dari total realisasi BTT sebesar Rp6.458.478.233,00, sebesar Rp3.548.823.802,00 digunakan untuk penanganan bencana hidrometeorologi tahap 2 pada masa tanggap darurat.

BPK kemudian melakukan reviu terhadap dokumen penganggaran penanganan bencana hidrometeorologi tahap 2 tersebut. Hasilnya, anggaran tersebut diketahui bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah lainnya.

Total BKK yang diterima Pemerintah Kabupaten Agam pada tahun 2025 mencapai Rp9.899.970.000,00. Penggunaan BKK tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ tanggal 11 Desember 2025.

Surat edaran tersebut mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pergeseran anggaran dalam APBD pada daerah bencana. Bantuan tersebut diarahkan untuk penanganan bencana, terutama perbaikan infrastruktur dan membantu masyarakat terdampak.

Secara umum, penggunaan BKK pada masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi dapat digunakan untuk kebutuhan dasar dan pelayanan kesehatan. Selain itu, bantuan dapat digunakan untuk kebutuhan kerohanian, psikososial dan pendidikan, serta sarana dan prasarana dasar.

Namun, hasil reviu terhadap dokumen pertanggungjawaban BTT bencana hidrometeorologi tahap 2 Kabupaten Agam tahun 2025 menemukan sejumlah belanja yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ.

Belanja yang menjadi temuan BPK antara lain sewa mobil serta pembelian tablet dan keyboard. Selain itu, terdapat pembelian printer, laptop, belanja makan dan minum tamu, serta pembelian motor trail.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Agam melalui OPD terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK. Pemerintah Kabupaten Agam juga menyatakan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada 24 Agustus 2026 terkait temuan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Agam belum memberikan respons.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x