BPK: Tunjangan Rp279 Miliar Bebani Keuangan Bank Nagari, dan Rp44 Miliar Lebih Bayar

PenaHarian.com
17 Agu 2026 19:21
6 menit membaca

Padang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pemberian Remunerasi pada PT Bank Nagari tidak sesuai ketentuan dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Temuan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan atas kepatuhan operasional PT Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 di wilayah Sumatera Barat, Jakarta, Bandung dan Pekanbaru.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK dijelaskan bahwa PT Bank Nagari merealisasikan biaya Tenaga Kerja tahun 2023, 2024 dan s.d. September 2025 masing-masing sebesar Rp861.990.864.220,00, Rp852.036.824.221,00, dan Rp551207.509.612,48. Biaya Tenaga Kerja tersebut diantaranya merupakan remunerasi bagi Direksi, Anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai.

Berdasarkan hasil analisis data pembayaran dan dokumen pembukuan serta permintaan keterangan kepada pihak terkait, diketahui terdapat permasalahan diantaranya komponen Remunerasi pada PT Bank Nagari tidak sesuai dengan penerapan tata kelola Remunerasi. Kemudian pemberian Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif menggunakan formula dan penilaian kinerja yang sama.

Hasil pemeriksaan terhadap penghitungan dan pembayaran Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif tahun 2023 s.d. 2025 menunjukkan penghitungan Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif menggunakan formula yang sama. Mengacu pada Keputusan Direksi Nomor SK/52/DIR/04-2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direksi Nomor SK/107/DIR/06-2013 tentang Pembayaran Tunjangan Tidak Tetap bahwa insidentil diberikan minimal satu kali gaji pegawai dalam rangka tahun ajaran baru sekolah, memasuki Bulan Ramadhan dan akhir tahun.

Sedangkan insentif diberikan dalam rangka pemberian bonus atas kinerja pegawai dalam satu tahun. Insentif dibayarkan sebelum tutup buku akhir tahun.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa formulasi yang digunakan dalam menghitung pembayaran insidentil dan insentif adalah sama. Hasil pemeriksaan selanjutnya menunjukkan dalam menghitung kedua tunjangan tersebut, hal yang membedakan adalah angka dasar. Angka dasar tersebut merupakan koefisien pengali alokasi dana yang sudah dicadangkan sepanjang tahun atas Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif.

Selanjutnya, Penghitungan Tunjangan Insidentil dan Insentif menggunakan nilai kinerja yang sama. Penghitungan Tunjangan Insidentil maupun Tunjangan Insentif sama-sama menggunakan nilai kinerja pegawai sebagai faktor pengali. Nilai kinerja pegawai yang digunakan dalam penghitungan Insidentil adalah nilai kinerja tahun sebelumnya untuk pembayaran Insidentil tahun ajaran baru sekolah dan memasuki Bulan Ramadhan, sedangkan untuk pembayaran Insentif dan Insidentil akhir tahun yang digunakan adalah nilai kinerja tahun bersangkutan.

Dengan formula perhitungan yang sama dan dasar pembayaran kinerja yang sama serta memiliki substansi yang sama mengakibatkan adanya pembayaran tunjangan dengan nama yang berbeda dengan penghitungan yang sama. Sehingga, tidak sesuai dengan tata kelola remunerasi yang baik.

Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan bahwa atas Pembayaran Tunjangan Insidentil dan Insentif tahun 2023 dan 2024 telah dilakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan Opini Waiar Tanpa Pengecualian dan Laporan keuangan tersebut telah disetujui dalam RUPS Tahunan. Sedangkan untuk tahun 2025, pembayaran Tunjangan Insidentil belum dilakukan pemeriksaan oleh KAP dan belum disetujui dalam RUPS Tahunan.

Dengan demikian pembayaran Tunjangan Insidentil dan Insentif Tahun 2023 sebesar Rp152.056.271,817,00 dan Tahun 2024 sebesar Rp127.587,472.749,00 membebani keuangan bank serta pembayaran Tunjangan Insidentil Tahun 2025 sebesar Rp44.588.070.478,00 (Rp22.360,280.997,00 + Rp22.227.789,481,00) tidak layak dibayarkan.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan pembayaran remunerasi variabel berupa Tunjangan Insidentil dan Tunjangan Insentif selama Tahun 2023 sebesar Rp152.056.271.817,00 dan Tahun 2024 sebesar Rp127.587.472.749,00 yang tidak sesuai tata kelola remunerasi membebani keuangan bank, dan kelebihan pembayaran atas Tunjangan Insidentil 2025 sebesar Rp44.588.070.478,00 (Rp22.360.280.997,00 + Rp22.227.789.481,00).

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Direksi PT Bank Nagari menetapkan aturan tidak berdasarkan tata kelola dalam pemberian remunerasi dengan prinsip kehati-hatian.

Atas permasalahan ini, Direksi PT Bank Nagari melalui Pemimpin Divisi Human Capital menyatakan sependapat dengan BPK. PT Bank Nagari akan menindaklanjuti dengan menyesuaikan kebijakan remunerasi PT Bank Nagari dengan POJK Nomor 45/POJK.03/2015.

BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bank Nagari agar mengevaluasi dan memformulasi kembali jenis dan formula penghitungan remunerasi dengan menetapkan metode/indikator pengukuran kinerja dan jenis risiko serta mempertimbangkan remunerasi peer group sebagai dasar perhitungan dan pembanding serta menyesuaikan seluruh Keputusan Direksi terkait SOP mengenai remunerasi pegawai, Direksi, Dewan Komisaris dan Pejabat Eksekutif dengan memedomani POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.

Kemudian menghentikan pembayaran tunjangan insidentil dan insentif sampai dengan ditetapkannya kebijakan remunerasi yang telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Memperhitungkan kelebihan pembayaran remunerasi Tahun 2025 sebesar Rp44,588.070.478,00 dengan pembayaran remunerasi berikutnya.

Selanjutnya memerintahkan Komite Remunerasi ntuk meningkatkan kecermatan dalam merumuskan kebijakan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Direksi PT Bank Nagari menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan action plan sebagaimana terlampir.

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Bank Nagari telah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan BPK RI atas operasional bank periode 2023 hingga Triwulan III 2025. Klarifikasi disampaikan langsung Direktur Utama PT Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Bank Nagari Pusat. Ia didampingi Direktur Keuangan Roni Erdian, Direktur Operasional Zilva Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafit Dauli, Direktur Kepatuhan Sukardi, Komisaris Utama Andri Yulika dan Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pemimpin cabang, pemimpin divisi, pengurus PWI Sumbar, pimpinan media dan wartawan.

Gusti Candra menegaskan bahwa Bank Nagari menghormati dan mendukung pemeriksaan BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurutnya, pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dalam mendorong tata kelola perusahaan yang baik, memperkuat akuntabilitas dan transparansi serta meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perbankan.

Setiap catatan, temuan dan rekomendasi BPK, kata Gusti, dipandang sebagai bagian dari evaluasi dan proses pembenahan berkelanjutan. Karena itu, Bank Nagari berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyempurnaan kebijakan internal, perbaikan prosedur kerja, penguatan fungsi satuan kerja serta peningkatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Manajemen Bank Nagari juga menegaskan bahwa berdasarkan kesimpulan LHP BPK RI, selain terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, pengelolaan operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025 dinilai telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material. Sebagai bagian dari tindak lanjut, Bank Nagari menyatakan telah meninjau sejumlah ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja dan meningkatkan koordinasi antarunit.

Bank juga menyatakan terus mendorong proses bisnis agar berjalan lebih cermat dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk memperkuat manajemen risiko pada proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah serta pengendalian risiko operasional dan kepatuhan. Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan BPK, Bank Nagari menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.

Seluruh langkah tersebut, menurut manajemen, dilakukan berdasarkan ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan dengan tujuan meminimalkan potensi kerugian sekaligus menjaga kualitas aset bank. Gusti Candra juga menyampaikan bahwa Bank Nagari telah melaporkan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat secara luring pada 10 April 2026. Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Manajemen Bank Nagari menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional tetap diarahkan pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi serta manajemen risiko yang memadai. Berbagai catatan BPK, kata Gusti, tidak semata-mata dipandang sebagai kekurangan, tetapi juga sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembelajaran untuk memperkuat institusi serta meningkatkan kualitas tata kelola.

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham dan seluruh pemangku kepentingan melalui transparansi, akuntabilitas, profesionalitas dan integritas dalam setiap kegiatan usaha,” kata Gusti Candra.

Jajaran direksi dan komisaris Bank Nagari juga menyampaikan apresiasi atas perhatian, kritik dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x