
PADANG – DPRD Kota Padang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Padang Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna yang juga mengagendakan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (17/7/2026) di ruang sidang utama DPRD Kota Padang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi para wakil ketua. Turut hadir Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dengan disetujuinya Ranperda P-APBD 2026 oleh seluruh fraksi, pembahasan anggaran memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Padang atas persetujuan terhadap Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan dukungan sehingga rancangan perubahan APBD tersebut dapat dilanjutkan ke proses evaluasi dan penetapan.
Selain itu, Maigus Nasir memaparkan gambaran umum Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pada sektor pendapatan, Pemerintah Kota Padang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah. Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,5 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah.
Di sisi belanja, total belanja daerah dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp2,7 triliun, terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2,5 triliun, belanja modal Rp118,3 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp7 miliar.
Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah memperkirakan defisit anggaran sebesar Rp87,3 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp91,03 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3,6 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp87,3 miliar. Dengan demikian, postur rancangan KUA-PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 menjadi berimbang.
Maigus Nasir berharap seluruh materi yang telah disampaikan dapat dibahas secara mendalam bersama DPRD Kota Padang sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap apa yang telah kami sampaikan ini dapat dibahas lebih lanjut untuk penyempurnaannya melalui rapat-rapat dewan, sehingga menghasilkan APBD yang efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” ujarnya.
DPRD Kota Padang selanjutnya akan membahas dokumen KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027.