
PADANG – Ketua Komisi III DPRD Kota Padang, Helmi Moesim, menegaskan pentingnya percepatan penanganan infrastruktur serta penguatan pengawasan terhadap fasilitas publik, khususnya perlintasan sebidang kereta api yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi keselamatan masyarakat. Hal itu disampaikannya usai rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (7/5/2026).
Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang yang membahas berbagai persoalan infrastruktur dan keselamatan publik di wilayah Kota Padang.
Menurut Helmi, salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah berakhirnya kontrak kerja 165 petugas penjaga perlintasan sebidang di Sumatera Barat pada 30 April 2026 akibat efisiensi anggaran. Kondisi itu berdampak pada tidak adanya lagi penjagaan resmi di 54 titik perlintasan kereta api yang tersebar di Kota Padang, Kota Pariaman, dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Operasional penjagaan masih dibantu pemerintah pusat melalui Balai dan Kementerian Perhubungan hingga akhir 2026. Untuk tahun berikutnya akan dibahas pola kerja sama bersama pemerintah daerah yang dilalui jalur kereta api,” ujar Helmi.
Menyikapi kondisi tersebut, Helmi meminta Dinas Perhubungan segera melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh perlintasan kereta api, baik yang resmi maupun perlintasan liar yang dibuka oleh masyarakat.
Ia menilai keberadaan perlintasan ilegal perlu segera dievaluasi karena berpotensi membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Kalau memang perlintasan itu ilegal dan jaraknya terlalu dekat, tentu harus ditertibkan demi keselamatan masyarakat. Namun untuk jalur resmi yang memang dibutuhkan warga, Komisi III siap mendukung penganggaran petugas penjaga perlintasan,” tegasnya.
Helmi menambahkan, DPRD Kota Padang melalui Komisi III akan terus mengawal upaya peningkatan keselamatan di kawasan perlintasan kereta api serta mendorong koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar sistem pengamanan dapat berjalan optimal demi melindungi masyarakat.