Padang – Polda Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegasan tersebut disampaikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dalam konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/26).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Adhi Jais, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal. Menurutnya, aktivitas PETI telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius sehingga penindakan di lapangan akan terus dilakukan secara tegas.
“Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan di lapangan terhadap aktivitas PETI yang ada di Sumatera Barat ini, karena itu jelas sangat merugikan dan merusak lingkungan,” tegas Andry.
Selain menindak pelaku di lapangan, penyidik juga terus mendalami jaringan yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah informasi penting, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penampung maupun penjual hasil tambang ilegal.
“Tentu dalam proses penyidikan nanti kita akan lakukan pendalaman-pendalaman terhadap siapa yang menampung, siapa yang menjual, dan sebagainya. Sebagaimana peran masing-masing dari pelaku nanti akan kita kembangkan,” ujarnya.
Andry menambahkan, pengembangan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang memiliki keterlibatan dalam rantai kejahatan pertambangan ilegal. Ia juga menegaskan komitmen Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian, termasuk pemberantasan judi online di wilayah Sumatera Barat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumbar dalam menegakkan hukum sesuai arahan Kapolda Sumbar.
“Ini adalah komitmen nyata dari Bapak Kapolda untuk melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di Sumatera Barat, termasuk kasus pertambangan tanpa izin yang menjadi atensi publik,” ujar Susmelawati.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung penegakan hukum di Sumatera Barat.