ESDM Sumbar Tegaskan Izin Tambang Andesit Kasang Terbit Sesuai Aturan

PenaHarian.com
27 Jun 2026 19:25
3 menit membaca

PADANG – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan tersebut disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai proses perizinan dan mekanisme evaluasi yang berlaku. Sabtu (27/6/2026).

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan izin tidak diterbitkan begitu saja, melainkan setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang dipenuhi. Seluruh dokumen, termasuk rekomendasi yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, telah diverifikasi oleh instansi teknis sesuai kewenangannya.

“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” kata Helmi.

Ia menjelaskan, setiap proses penyelenggaraan perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila setelah izin diterbitkan muncul berbagai dinamika, penyelesaiannya juga harus dilakukan melalui prosedur yang telah diatur dalam ketentuan hukum.

Terkait surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali terhadap izin tersebut, Helmi menyatakan pihaknya menghormati langkah itu sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah. Surat tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, Helmi menilai masyarakat juga perlu mengetahui seluruh tahapan proses perizinan yang telah dilalui. Ia menjelaskan, sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah berwenang telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau persetujuan tata ruang yang menjadi salah satu syarat utama penerbitan izin.

Menurutnya, PKKPR merupakan dokumen yang menyatakan lokasi kegiatan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang daerah. Tanpa adanya persetujuan tersebut, proses penerbitan izin tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak Kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen lingkungan berupa UKL-UPL telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar bersama tim teknis sesuai prosedur. Dengan demikian, proses penerbitan IUP dinyatakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Helmi, penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak melihat persoalan hanya dari satu sisi. Ia menegaskan, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan ataupun keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh sesuai aturan hukum sehingga kepastian hukum dan objektivitas dalam pengambilan keputusan tetap terjaga.

Pemerintah Provinsi Sumbar, lanjutnya, tetap menghormati berbagai aspirasi masyarakat terkait rencana kegiatan pertambangan di Nagari Kasang. Seluruh masukan yang berkembang akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Helmi menambahkan, Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai regulasi.

Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog, menyampaikan informasi secara objektif, serta menghormati proses yang sedang berlangsung agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan baik tanpa mengganggu kondusivitas di tengah masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Helmi.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x