Kejagung dan BPKP Telusuri Seluruh Pengadaan di BGN, Febrie: Semua Akan Dibuka

PenaHarian.com
15 Jun 2026 21:21
2 menit membaca

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan di lingkungan BGN akan ditelusuri tanpa pengecualian. Menurutnya, Kejagung menggandeng BPKP untuk menilai kewajaran dan kesesuaian setiap pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua pengadaan sedang kami teliti. Kami bekerja sama dengan BPKP untuk melihat aspek kewajarannya. Semua akan kami buka,” ujar Febrie di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Febrie menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan pengadaan motor listrik, tetapi juga mencakup berbagai pengadaan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Ia menegaskan bahwa tujuan utama Kejagung adalah memastikan program strategis tersebut berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia agar mereka dapat mengikuti proses belajar dengan lebih baik. Karena itu, program tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Selain memberikan manfaat bagi sektor pendidikan dan kesehatan, Febrie menilai MBG juga memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia berharap kebutuhan program dapat dipenuhi oleh pelaku usaha lokal, mulai dari pemasok sayuran, peternak ayam, hingga berbagai usaha pendukung lainnya.

“Kami ingin tujuan baik dari program MBG benar-benar tercapai. Karena itu proses ini kami buka dan kami dorong agar pelaksanaannya sesuai dengan yang direncanakan serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut. Dugaan itu antara lain terkait afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Penyidik masih terus mendalami berbagai aspek dalam pelaksanaan program MBG guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan setiap dugaan pelanggaran dapat diungkap secara transparan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x