Ilustrasi uang rupiahPADANG — Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Yudi Indra Syani dan Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Alvino Martha memilih bungkam terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5.291.776.842,51.
Keduanya telah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/5/2026) untuk meminta penjelasan atas temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Sikap diam kedua pejabat tersebut menjadi sorotan karena temuan BPK menyangkut penggunaan dana subsidi yang bersumber dari keuangan daerah dalam jumlah miliaran rupiah. Terlebih, Perumda PSM sebelumnya juga pernah terseret perkara dugaan korupsi dana operasional Tahun Anggaran 2021 yang sempat menjadi perhatian publik di Sumatera Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja Subsidi Pemerintah Kota Padang Tahun Anggaran 2025, ditemukan sejumlah kelemahan dalam tata kelola subsidi Trans Padang.
BPK mencatat penganggaran subsidi tidak melalui proses verifikasi yang memadai dan tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Selain itu, pendapatan penjualan tiket Trans Padang belum dicatat secara akurat, sementara penggunaan subsidi tidak diverifikasi secara memadai.
Dalam aspek pertanggungjawaban, BPK menyatakan penggunaan Belanja Subsidi Trans Padang Tahun Anggaran 2025 tidak dilakukan secara transparan sehingga pembayaran subsidi hingga Triwulan II Tahun 2025 melebihi bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.291.776.842,51.
Temuan tersebut diperoleh setelah BPK memeriksa invoice biaya pada skema Buy The Service Operation Lease (BOL), sebagian Buy The Service Operation Traffic Lease (BOTL), serta melakukan pemeriksaan lapangan.
BPK menemukan pembayaran gaji dan THR sopir lebih rendah dari ketentuan kontrak, pemberian seragam tidak sesuai kontrak, konsumsi BBM lebih rendah dari perhitungan kontrak, biaya ban kendaraan lebih rendah dari yang dibayarkan melalui subsidi, serta biaya pemeliharaan kendaraan yang direalisasikan juga lebih rendah dibandingkan ketentuan dalam kontrak.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran subsidi Trans Padang Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,29 miliar.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang maupun Direktur Utama Perumda PSM terkait temuan audit tersebut. Namun keduanya belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan.