Bukittinggi – Sejumlah titik jalan berlubang dengan kondisi terlihat cukup parah di ruas Jalan Nasional Bukittinggi–Batas Sumatera Utara belum mendapatkan perbaikan, meski Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat saat ini tengah melakukan pekerjaan patching atau tambal sulam di sejumlah titik pada ruas jalan itu.
Berdasarkan pantauan awak media, masih ditemukan beberapa titik kerusakan yang cukup serius. Sebagian lubang bahkan tergenang air dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan dan pada malam hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait prioritas perbaikan yang dilakukan BPJN Sumbar. Pasalnya, sejumlah titik yang kerusakannya dinilai lebih ringan justru telah mendapatkan penanganan patching, sementara beberapa titik dengan kerusakan lebih parah masih belum tersentuh perbaikan.
Padahal ruas Jalan Nasional Bukittinggi–Batas Sumatera Utara merupakan jalur strategis yang setiap hari dilalui kendaraan dan menjadi penghubung utama Sumatera Barat dengan Sumatera Utara.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, PenaHarian.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala BPJN Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, pada Selasa (2/6/2026) melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar penentuan prioritas pekerjaan patching, alasan sejumlah titik dengan kerusakan berlobang belum diperbaiki, serta langkah BPJN Sumbar dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
PenaHarian.com juga meminta penjelasan apakah terdapat kendala anggaran, kontrak pekerjaan, atau pertimbangan teknis tertentu yang menyebabkan sejumlah titik kerusakan tersebut belum menjadi prioritas penanganan. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPJN Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan dalam menjamin keselamatan pengguna jalan.
Pada Pasal 24 ayat (1) ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya Pasal 203 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Undang-undang tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai melakukan perbaikan terhadap jalan rusak.
Pasal 273 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pada ayat (2), apabila kelalaian tersebut mengakibatkan korban luka berat, ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara ayat (3) mengatur bahwa apabila kelalaian tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.