Deni Syaputra
Dosen HTN ITS Khatulistiwa
Praktisi Hukum dan Pemerhati SosialOleh: Deni Syaputra, S.H., M.H. (Dosen ITS Khatulistiwa dan Praktisi Hukum)
Surat dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang tertanggal 29 April 2026 yang menyampaikan pembebastugasan 165 petugas penjagaan perlintasan sebidang akibat keterbatasan anggaran, bukan sekadar informasi administratif. Ini adalah alarm serius tentang mundurnya kehadiran negara dalam menjamin keselamatan publik.
Perlintasan sebidang tanpa penjaga bukanlah sekadar titik lintasan biasa. Ia adalah ruang rawan kecelakaan yang setiap hari mengancam nyawa. Data Kementerian Perhubungan dan PT KAI dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang masih tinggi. Pada tahun 2023 tercatat lebih dari 300 kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api, dengan korban meninggal dunia mencapai ratusan orang. Sebagian besar kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan tidak dijaga atau perlintasan liar.
Fakta ini menegaskan bahwa keberadaan petugas penjaga bukan pelengkap, melainkan faktor krusial dalam mencegah kehilangan nyawa.

Konstitusi kita telah memberikan arah yang jelas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak memperoleh lingkungan yang aman dan sehat. Keselamatan dalam berlalu lintas, termasuk di perlintasan kereta api, adalah bagian dari hak tersebut. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan itu hadir secara nyata, bukan sekadar normatif.
Ketika penjagaan dihapus, negara secara tidak langsung memindahkan beban risiko kepada masyarakat. Padahal, tidak semua pengguna jalan memiliki tingkat kewaspadaan yang sama, dan tidak semua perlintasan dilengkapi sistem pengaman otomatis yang memadai. Dalam situasi seperti ini, absennya petugas bukan sekadar pengurangan layanan, tetapi penghilangan lapisan perlindungan yang selama ini terbukti efektif menekan angka kecelakaan.
Kebijakan publik tidak boleh berjalan dengan mengorbankan aspek fundamental lain, terutama keselamatan jiwa. Negara tidak bisa memilih untuk hadir di satu sektor, tetapi absen di sektor lain yang sama-sama menyangkut hak dasar warga negara.
Pembebastugasan 165 petugas berarti ratusan titik perlintasan kehilangan pengawasan langsung. Setiap titik adalah potensi tragedi. Dalam perspektif hukum administrasi negara, keputusan yang mengabaikan aspek keselamatan publik berpotensi menimbulkan konsekuensi tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral, terutama jika kelalaian tersebut berujung pada kerugian jiwa.
Negara wajib hadir. Kehadiran itu tidak selalu berarti besar secara anggaran, tetapi harus tepat dalam prioritas.
Menjaga keselamatan warga di perlintasan kereta api adalah bentuk pelayanan dasar yang tidak dapat ditunda. Jika anggaran menjadi alasan, maka yang perlu ditinjau ulang adalah struktur prioritasnya, bukan justru mengurangi perlindungan terhadap nyawa manusia.
Keselamatan bukanlah pos yang bisa dinegosiasikan. Ia adalah amanah konstitusi. Dan negara, dalam hal ini, tidak boleh absen di pintu rel.