
Jakarta — Prof. Abdul Latif, dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum, menyoroti isu krusial dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Indonesia, yakni kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan dan keberlanjutan investasi korporasi melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TJSL). Gagasan ini kembali ia tegaskan menjelang Focus Group Discussion (FGD) internasional yang diselenggarakan Pascasarjana Universitas Jayabaya pada Jumat, 17 April 2026 di Jakarta, yang juga menghadirkan peneliti hukum dari Jerman, Vincent Leonardo, dari University of Hamburg.
Menurut Abdul Latif, titik temu antara kepastian hukum pejabat dan keberlanjutan investasi korporasi terletak pada rekonstruksi mekanisme pengawasan CSR yang tidak lagi bertumpu pada sanksi, melainkan pada sinergi data, perlindungan jabatan, dan kepastian insentif bagi korporasi.
Ia menilai, persoalan tanggung jawab pejabat dalam ekosistem SPBE, khususnya pada layanan perizinan terintegrasi seperti Online Single Submission (OSS), menjadi sangat krusial ketika keputusan administratif diambil berdasarkan data yang tidak akurat. Dalam hukum administrasi modern, tanggung jawab pejabat dibedakan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi.
Pada aspek tanggung jawab jabatan, apabila kesalahan input data terjadi karena faktor teknis sistem atau kekhilafan administratif tanpa unsur kesengajaan, maka berlaku asas presumptio iustae causa, yakni keputusan pejabat dianggap sah sampai ada pembatalan. Jika data keliru, instansi wajib melakukan koreksi melalui mekanisme pembetulan keputusan administratif yang salah. Sepanjang pejabat bertindak sesuai kewenangan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka kerugian akibat kesalahan sistem menjadi tanggung jawab institusi (tanggung jawab negara), bukan pribadi pejabat.
Namun pada aspek tanggung jawab pribadi, pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban perdata maupun pidana jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau kelalaian berat (culpa lata). Hal ini menjadi relevan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, khususnya Pasal 604, ketika kesalahan data dilakukan secara sadar untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara atau publik, sehingga batas antara kesalahan administratif dan delik korupsi menjadi sangat tipis.
Di sisi korporasi, Abdul Latif menekankan pentingnya perlindungan hukum agar CSR tidak menjadi kewajiban yang “sekali gugur”, melainkan berkelanjutan. Pemerintah, menurutnya, perlu memberikan kepastian standar CSR yang diakui melalui mekanisme incentive protection. Perusahaan yang menjalankan CSR berkelanjutan perlu memperoleh skor risiko lebih rendah dalam sistem OSS berbasis risiko, serta kepastian insentif pajak berupa tax allowance atas biaya CSR.
Ia juga menekankan perlindungan terhadap perubahan kebijakan yang bersifat non-retroaktif (grandfather clause), sehingga program CSR yang telah berjalan bertahun-tahun tidak dibatalkan atau dipersoalkan akibat perubahan regulasi di tengah jalan.
Untuk mitigasi risiko hukum, ia mengusulkan konsep compliance defense melalui audit independen, pengakuan hasil audit sebagai bukti kepatuhan administratif, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme administratif atau mediasi sebelum sanksi represif dijatuhkan.
Menurut Abdul Latif, kesalahan input data dalam sistem digital harus dipandang sebagai kegagalan sistemik, kecuali terbukti adanya niat jahat (mens rea). Karena itu, ia menawarkan rekonstruksi tanggung jawab pejabat dalam SPBE melalui penerapan asas error in objecto, diskresi digital yang terukur dengan SOP yang jelas, serta audit teknologi informasi sebelum perkara dibawa ke ranah pidana.
Ia juga mendorong penerapan safe harbor policy bagi korporasi yang telah mengunggah bukti pelaksanaan CSR secara transparan di sistem, sehingga memperoleh perlindungan sementara dari sanksi selama proses verifikasi manual berlangsung. Integrasi CSR dalam kontrak investasi serta pemanfaatan verifikasi pihak ketiga (third-party verification) juga dinilai dapat meminimalkan risiko kesalahan input oleh pejabat.
Sebagai langkah integrasi hukum dan teknologi, Abdul Latif mengusulkan tiga pilar utama: validasi berlapis dalam sistem, perlindungan data strategis CSR agar tidak bocor, serta forum koordinasi pengawasan lintas kementerian untuk menyamakan persepsi parameter pelanggaran CSR agar tidak terjadi tindakan di luar kewenangan (ultra vires).
Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia menegaskan bahwa hukum seharusnya membahagiakan manusia. Dalam konteks SPBE dan pengawasan CSR, sistem tidak boleh menjadi beban birokrasi yang mematikan inisiatif sosial korporasi, melainkan menjadi instrumen yang mempermudah kontribusi korporasi bagi pembangunan bangsa.