PADANG — Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian konflik penguasaan lahan secara adil dan terukur melalui Rapat Dengar Pendapat bersama DPD RI yang digelar di Auditorium Gubernuran, Padang, Jumat (10/4/2026).
RDP tersebut membahas pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir di Kabupaten Solok Selatan serta Ninik Mamak Ulu Sontang Nagari Sungai Aua di Kabupaten Pasaman Barat terkait sengketa lahan dengan pihak perusahaan.
Menurut Arry, persoalan agraria tidak bisa dipandang sebagai isu lokal semata. Ia menilai konflik lahan harus ditempatkan dalam kerangka reforma agraria nasional agar penyelesaiannya komprehensif, memberi kepastian bagi masyarakat, sekaligus menjaga iklim investasi.
Pemprov Sumbar, kata dia, mengambil peran sebagai pengarah dan fasilitator agar setiap tahapan penyelesaian berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat indikasi dugaan pelanggaran hukum, maladministrasi, dan konflik penguasaan lahan yang melibatkan PT Binapratama Sakatojaya di Solok Selatan serta PT Pasaman Marama Sejahtera di Pasaman Barat.
Arry menilai penanganan sengketa harus dilakukan dalam satu kerangka kebijakan yang utuh agar menghasilkan solusi berkelanjutan, bukan penanganan yang parsial.
Ia juga menyampaikan capaian Pemprov Sumbar dalam percepatan reforma agraria, termasuk penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Sepanjang 2025, sekitar 15.880 hektare telah diproses melalui skema pelepasan kawasan hutan dan perhutanan sosial.
Upaya tersebut, lanjutnya, bertujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah. Ia pun mendorong pemerintah kabupaten dan kota mempercepat pelaksanaan reforma agraria di wilayah masing-masing untuk mencegah konflik serupa.
Arry berharap forum RDP ini melahirkan langkah konkret dan kesepakatan strategis yang adil bagi seluruh pihak. Ia juga mengapresiasi DPD RI yang memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara serius dengan menelaah bukti yang disampaikan.
Ia menyebut rapat lanjutan akan segera dijadwalkan setelah seluruh data pendukung dilengkapi, dengan menghadirkan para pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih rinci.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Solok Selatan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, jajaran OPD Pemprov Sumbar, Kantor Wilayah BPN Sumbar, kantor pertanahan setempat, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat adat.