Ilustrasi Flyover Sitinjau Lauik.Foto: Dok. PT Hutama Karya (Persero)Padang, – Persoalan pembebasan lahan yang sempat menghambat kelanjutan pembangunan flyover Sitinjau Lauik kini mulai menemukan kejelasan. Pengadilan Negeri Padang mengeksekusi sebidang lahan seluas 22.942 meter persegi di kawasan tersebut pada Rabu siang (15/4/2026) dilansir dari detikSumut.
Proses eksekusi dipimpin tim juru sita pengadilan dengan pengamanan ratusan personel kepolisian. Medan yang berada di puncak perbukitan membuat petugas harus mendaki jalur curam dan berlumpur untuk mencapai lokasi.
Juru sita Pengadilan Negeri Padang, Hendri D, menyampaikan bahwa lahan yang dieksekusi merupakan bagian dari area pembangunan flyover Sitinjau Lauik. Ia menjelaskan, dokumen kepemilikan lahan tersebut tercatat atas nama Ridwan.
Ridwan, menurut Hendri, telah menyatakan kesediaannya menerima ganti rugi dengan nilai sekitar Rp12 miliar. Karena itu, permohonan konsinyasi diajukan ke pengadilan dan telah diterima. Namun pada 13 April 2026, Ridwan menyampaikan adanya pihak lain yang menguasai objek lahan di lapangan.
Di lokasi, pihak yang mengklaim lahan sempat memasang pagar di pintu masuk serta mendirikan pondok. Meski terjadi perlawanan dari pihak yang merasa sebagai pemilik, eksekusi tetap berjalan lancar.
Hendri menegaskan, adanya klaim kepemilikan dari pihak lain tidak akan menghambat pembangunan flyover. Ia mempersilakan pihak yang merasa berhak untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan ke pengadilan.
Uang ganti rugi senilai lebih dari Rp12 miliar tersebut, lanjutnya, masih ditahan dan belum diserahkan kepada pihak manapun. Dana itu baru akan diberikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menegaskan, setiap upaya mengganggu proses pembangunan nantinya dapat dikenai tindakan pidana. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Padang untuk penempatan personel pengamanan di lokasi.
Dengan terlaksananya eksekusi ini, Hendri menyatakan persoalan lahan telah tuntas. Pihak kontraktor, yakni HKI, dipersilakan melanjutkan pekerjaan tanpa hambatan. Jika masih ada keberatan, pihak yang bersangkutan diminta menempuh jalur hukum.