Padang, – PenaHarian.com sebagai pemohon informasi terkait dana zakat yang diterima Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat, beserta pendistribusiannya, melayangkan surat keberatan kepada Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat, Kamis (13/6/2024) kemarin.
Surat keberatan ini disampaikan, karena surat PenaHarian.com sebelumnya pada 21 Mei 2024 lalu ditujukan kepada Sekretaris / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas Provinsi Sumatera Barat perihal permohonan permintaan salinan dokumen dana zakat yang diterima dan pendistribusiannya, belum ditanggapi.
Permintaan salinan dokumen dimaksud untuk keperluan kontrol sosial dan publikasi sebagaimana tugas jurnalistik.
Ketua Baznas Provinsi Sumatera Barat diminta agar memerintahkan Sekretaris / PPID Baznas Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan salinan dokumen terkait dana yang diterima dan pendistribusiannya oleh Baznas Sumatera Barat selama tahun 2019 sampai dengan 2023.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur bahwa mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.