Otto Hasibuan Harap Penggugat Cabut Gugatan terhadap Jokowi di PN Jakpus

PenaHarian.com
19 Des 2023 15:10
2 menit membaca

Jakarta, – Pengacara terkenal, Otto Hasibuan, mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai turut tergugat dalam mediasi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang mediasi yang berlangsung selama 30 menit pada Senin (18/12/2023), Otto menyampaikan harapannya agar penggugat mencabut gugatannya terhadap Jokowi.

“Hari ini dilakukan sidang mediasi semua pihak hadir. Pihak penggugat bertahan untuk gugatannya dikabulkan,” kata Otto Hasibuan seusai mediasi di PN Jakpus.

Otto menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berdamai dengan sejumlah persyaratan, salah satunya adalah penggugat mencabut gugatan terhadap Jokowi. Namun, ia juga menekankan bahwa gugatan ini seharusnya tidak ditujukan kepada Jokowi sebagai pribadi.

“Kami sebagai turut tergugat mewakili Pak Jokowi mengatakan bahwa kami mau damai, tapi kami melihat bahwa gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai pribadi,” ujar Otto.

Menurut Otto, tidak ada hubungan yang relevan antara Jokowi sebagai pribadi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menegaskan bahwa gugatan terhadap Jokowi tidak memiliki kaitan dengan hal-hal yang terkait dengan KPU atau putusan MK.

Dalam mediasi hari ini, belum tercapai kesepakatan. Mediator mengusulkan agar mediasi dilanjutkan pada Januari 2024.

“Mediator menyarankan agar dilakukan sekali lagi mediasi jatuh pada tanggal 15 Januari. Kalau nanti tanggal 15 (Januari) tidak bisa dibicarakan damai maka perkara ini akan dilanjutkan,” ungkap Otto.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.