LSM KPK Laporkan Temuan BPK Rp26 Miliar Atas Puluhan Proyek Pemprov Riau ke Kejati

PenaHarian.com
2 Jul 2024 17:17
3 menit membaca

Pekanbaru, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) resmi melaporkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah OPD Pemprov Riau tahun anggaran 2022 sebesar Rp26 miliar atas puluhan proyek kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Sudah kita laporkan sejumlah proyek yang menjadi temuan BPK seperti dugaan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, ketidaktepatan penyesuaian harga satuan, dan kekurangan pengenaan denda keterlambatan mencapai nilai sebesar Rp26.023.986.060,90”, ungkap pengurus LSM KPK, Darlin di Kejati Riau usai menyerahkan laporan, Selasa (2/7/24).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK secara uji petik tersebut ditemukan dugaan proyek bermasalah pada Dinas PUPRPKPP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, dan RSUD Arifin Achmad, sebagai berikut:

  1. Kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, dan ketidaktepatan penyesuaian harga satuan pada 57 paket pekerjaan
  2. Denda Keterlambatan atas 21 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan serta Gedung dan Bangunan pada Dinas PUPRPKPP dan RSUD Arifin Achmad Belum Disetor ke Kas Daerah
  3. Jaminan Pelaksanaan dan Sisa Uang Muka/Jaminan Uang Muka Paket Pekerjaan Yang Mengalami Pemutusan Kontrak Belum Disetor ke Kas Daerah
  4. Hasil Pengadaan Belanja Modal Tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan RSUD Arifin Achmad Belum Dimanfaatkan

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015, Peraturan  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dengan masing-masing Penyedia pada Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK), Spesifikasi Teknis Kontrak/ Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan, dan Surat Perjanjian/Kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan, Sekretariat DPRD, dan Dinas Sosial dengan masing-masing Penyedia pada Syarat syarat Umum Kontrak (SSUK) yang memuat ketentuan tentang Pembayaran kepada Penyedia, Denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia, dan Pemutusan Kontrak.

Hal tersebut mengakibatkan

  1. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi dan ketidaktepatan faktor pembayaran harga satuan sebesar Rp8.070.080.848,39;
  2. Potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengembangan Kawasan Masjid AnNur sebesar Rp5.528.712.602,25;
  3. Pemerintah Provinsi Riau belum memperoleh penerimaan yang berasal dari denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp12.425.192.610,26;
  4. Pemerintah Provinsi Riau belum memperoleh penerimaan yang berasal dari pencairan Jaminan Uang Muka/Sisa Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp10.319.707.366,86
  5. Peralatan dan Mesin hasil pengadaan belum efektif untuk menunjang tugas dan fungsi OPD
  6. Pemerintah Provinsi Riau kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang kompetitif pada Belanja Modal Bangunan Layanan Kardiovaskuler
  7. Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan payung elektrik pada Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian
  8. Terbukanya peluang pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan bangunan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu.

Terkait tindaklanjut sejumlah temuan BPK pada Pemprov Riau tahun anggaran 2022, sebelumnya PenaHarian.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto, namun sepertinya enggaran memberikan tanggapan.

“Silahkan koordinasi dengan masing-masing OPD, mereka yang lebih memahami tindaklanjut”, ungkap Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto kepada PenaHarian.com beberapa waktu lalu.

(Dayat)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.