Pasaman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Total jumlah DPT yang disahkan melalui rapat pleno mencapai 218.980 pemilih.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menyampaikan hal tersebut kepada media topsatu.com di ruang kerjanya pada Rabu (25/9). Ia menjelaskan bahwa jumlah DPT tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pasaman dengan rincian sebagai berikut:
“Kami telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan DPT, yang dihadiri berbagai pihak terkait, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perwakilan partai politik, dan unsur Forkopimda,” ujar Taufiq.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan DPT, KPU Pasaman siap melanjutkan tahapan berikutnya dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Persiapan logistik, pengawasan masa kampanye, hingga hari pemilihan menjadi fokus utama ke depan.
Selain penetapan DPT, rapat pleno juga membahas sejumlah persiapan teknis lainnya, termasuk jadwal kampanye, distribusi logistik pemilu, serta koordinasi antarlembaga dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Taufiq berharap seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Semoga partisipasi masyarakat dalam Pemilu kali ini semakin meningkat,” pungkasnya.