Padang, – Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi dikonfirmasi soal tugas pengawasan DPRD terhadap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat hingga kini belum juga membuka data penerima zakat, meskipun sudah ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang menguatkan keputusan Komisi Informasi pada 30 Januari 2025.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Baznas Sumbar malah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melawan PenaHarian.com yang sebelumnya Pemohon Informasi.
Sayangnya, Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Muhidi yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) partai penguasa di Sumbar itu belum merespons konfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/3/25).
Sementara Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumbar, Lazuardi Erman mengatakan akan panggil Baznas Sumbar. “Kita cari waktu yang tepat”, kata politisi Golkar itu, Selasa (18/3/25).
Menurut politisi Golkar ini, harusnya tidak ada masalah membuka data penerima zakat. Siapa yang berhak menerima zakat sudah ada ketentuan yang mengatur.
“Kita imbau Baznas hal hal yang tidak perlu heboh, jadi heboh. Ini hal biasa, kalau memang kita itikat baik mendistribusikan zakat sesuai aturan, menurut saya tidak masalah dibuka”, jelas Lazuardi Erman.
Dipertegas Ketua Komisi V DPRD Sumbar itu, harusnya tidak rahasia. “kalau memang yang menerima sebenarnya tidak beehak. Iya yang perlu dipertanyakan pemberi zakat (Baznas). Harusnya Baznas arif, karena sudah ada ketentuan”, tukas Lazuardi Erman.
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Beni Kurnia Illahi pada acara dialog Detak Sumbar Padang TV menyebut bahwa dengan dua putusan, yakni dari Komisi Informasi dan PTUN, ini sudah jelas menginterpretasikan bahwa waktunya Baznas untuk membuka diri dan transparan dalam pengelolaan zakat di Sumatera Barat.
Menurut Beni, seharusnya tidak ada masalah dalam membuka informasi mengenai penyaluran zakat kepada publik. “Tidak ada sanksi pidana karena Baznas adalah lembaga negara. Apa yang diminta oleh PenaHarian.com adalah data siapa penerima zakat dan jumlah dana yang didistribusikan,” tambahnya.
Beni lebih lanjut mempertegas bahwa data penerima zakat dan distribusinya adalah data yang sederhana dan seharusnya bisa diakses oleh publik. “Jika data ini ditutupi, justru akan menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah Baznas benar-benar menjalankan fungsinya atau ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.
Beni juga mengatakan bila Baznas Sumbar terus menutupi data penerima zakat, justru akan jadi alat baru bagi penegak hukum mengusut kasus yang ada di Baznas terutama dalam pengelolaan dana zakat.
“Kalau memang juga tidak mau (buka data penerima zakat). DPRD harus panggil Baznas. Ini lembaga tidak patuh keputusan peradilan, dan tidak mau menjalankan. Kita harus intropeksi, bagaimana saat ini Baznas (Nasional dan Daerah) dijalankan penguasa. Baznas ini sama halnya dengan Bansos. Dana Bansos dijadikan intrumen politik, dana Bansos dijadikan untuk kepentingan politik”, tegas Beni.
“Baznas harus siap untuk diaudit oleh lembaga negara manapun, tidak boleh ada yang ditutupi. Karena yang dikelola adalah dana publik” tukas Ahli HTN unand tersebut.
Senada disampaikan anggota DPRD Sumbar, Nofrizon menekankan bahwa Baznas harus segera membuka data penerima zakat demi menjaga kepercayaan masyarakat. “Kalau Baznas tidak ingin dicap negatif oleh masyarakat karena tidak mau membuka data yang diminta untuk kepentingan publik, sebaiknya kembali ke jalan yang benar bila sudah tersesat,” kata Nofrizon.
Ia juga menambahkan, “Saya semakin curiga mengapa Baznas masih menolak untuk melaksanakan putusan PTUN Padang”.