Jakarta, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuabgan (BPK) atas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 ditemukan pengamanan atas barang rampasan berupa Apartemen di Singapura belum optimal.
Berdasarkan data barang rampasan di KPK diketahui terdapat satu unit apartemen dari kasus TPK terpidana Sdr. EmS tahun 2019 yang telah inkracht pada tahun 2021 dengan Putusan MARI Nomor 4792K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Barang rampasan tersebut berlokasi di Apartmen Marine Parade Road Silversea level 09 Plot/Unit 09 House/Block48 Singapore dan telah tercatat dalam SAKTI dengan kode barang 1010501002-000370. Adapun harga atas barang rampasan tersebut berdasarkan laporan internal Nomor LAP-013/Eks.02/12/2021 tanggal 30 Desember 2021 sebesar Rp38.099.933.000,00.
Atas barang rampasan tersebut,
Direktorat Labuksi tidak mempunyai foto ataupun dokumen legalitas pendukung
terkait kondisi dan status terkini.
Dalam upaya membangun dan memperkuat komitmen antikorupsi, KPK memiliki lembaga penghubung yaitu Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja AntarKomisi dan Instansi (PJKAKI) yang merupakan bagian dari Deputi Bidang Informasi dan Data, memiliki tugas antara lain untuk melakukan kerja sama nasional hingga internasional dengan berbagai pihak.
Dalam hal barang rampasan yang berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maka Direktorat PJKAKI bersama sentra otoriti (central authority) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menjadi penghubung dengan negara lain dhi. sentra otoriti Singapura (Attorney General Chambers (AGC)) untuk mendapatkan persetujuan dari pihak Singapura atas pengembalian barang rampasan tersebut.
Hasil wawancara BPK dengan Jaksa Eksekusi (JE), Sdr. AP terkait perkembangan eksekusi aset tersebut diketahui bahwa JE belum mengeksekusi aset tersebut dikarenakan aset tersebut berada di luar NKRI dan untuk dapat mengeksekusi aset tersebut diperlukan Mutual Legal Assistance (MLA), dimana proses pembuatan MLA masih berjalan dan pemantauan atas proses tersebut berada di Direktorat PJKAKI. Selain itu, JE belum pernah melakukan pemeriksaan fisik atas kondisi apartemen tersebut sehingga kondisi dan statusnya saat ini tidak dapat diketahui.
Berdasarkan hal tersebut diatas, KPK baru menyampaikan jawaban klarifikasi lanjutan dan poin-poin yang harus dijawab ke Direktorat OPHI dalam rentang waktu 11 bulan (26 Mei 2023 – 26 April 2024). Selain itu sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut dari Direktorat OPHI terkait surat permohonan klarifikasi dari AGC Singapura tanggal 26 Mei 2023.
PJKAKI dapat memfasilitasi Direktorat Labuksi untuk dapat melakukan pemeriksaan fisik atas kondisi apartemen tersebut, namun sampai saat ini belum ada surat permohonan dari Direktorat Labuksi.