Kantor DPRD Pasaman Dibangun Pakai APBD Rp19,6 Miliar, Rapat Anggaran Malah di Hotel

PenaHarian.com
21 Okt 2026 22:28
3 menit membaca

PASAMAN – Gedung megah DPRD Kabupaten Pasaman dibangun menggunakan dana APBD 2020–2021 sebesar Rp19.645.308.000 dan diresmikan pada 10 Agustus 2022 lalu. Ternyata tidak menjadi lokasi rapat pembahasan anggaran oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasaman pada Agustus 2026 kemarin.

Banggar memilih menggelar rapat selama 10 hari di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dengan menggunakan anggaran daerah. Rapat yang berlangsung pada 4–13 Agustus 2026 tersebut membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Pelaksanaan rapat di luar Kabupaten Pasaman ini menjadi sorotan karena berlangsung di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit. Defisit APBD Pasaman tercatat meningkat dari Rp8,6 miliar pada 2025 menjadi Rp20,1 miliar pada 2026.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan Banggar DPRD memilih hotel di Bukittinggi sebagai lokasi pembahasan anggaran, sementara gedung DPRD yang dibangun dengan dana puluhan miliar rupiah telah tersedia. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki fasilitas lain yang berpotensi digunakan, seperti Lantai III Kantor Bupati Pasaman dan Gedung Syamsiar Thaib.

Publik pun perlu mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan pemilihan lokasi, dan total biaya kegiatan.

Sekda Benarkan Surat Undangan

Berdasarkan surat undangan yang beredar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, pada 2 Agustus 2026 menerbitkan undangan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghadiri pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.

Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas undangan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nomor 005/331/DPRD-PAS/I/2026 tertanggal 31 Juli 2026 perihal undangan rapat Banggar.

Dalam catatan nomor 4 pada lampiran surat undangan Sekda tersebut ditegaskan bahwa kehadiran kepala OPD tidak boleh diwakilkan. Dengan demikian, pimpinan OPD dijadwalkan mengikuti pembahasan sesuai agenda yang telah ditentukan.

Sekda Pasaman, Yudesri, membenarkan bahwa surat undangan kepada TAPD dan OPD tersebut diterbitkan berdasarkan surat dari pihak DPRD. “Itu surat saya ke TAPD dan OPD atas dasar surat dari ketua Banggar. Maksud saya surat dari DPRDnya,” kata Yudesri.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Yudesri belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan rapat dilaksanakan di Hotel Bukittinggi, besaran anggaran yang digunakan, serta pertimbangan tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah yang tersedia di Pasaman. Padahal konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026) kemarin.

Ketua DPRD Belum Menjawab Soal Biaya dan Alasan Pemilihan Hotel

Selain Sekda, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, yang juga menjabat Ketua Banggar, turut dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut. Sejumlah pertanyaan disampaikan kepada Nelfri, mulai dari pertimbangan pemilihan hotel di Bukittinggi hingga ketersediaan fasilitas pemerintah daerah yang dapat digunakan untuk kegiatan serupa.

Ketua DPRD juga dimintai penjelasan mengenai total anggaran kegiatan, termasuk biaya hotel, penginapan, konsumsi, perjalanan dinas, serta komponen pendukung lainnya. Konfirmasi turut mencakup pihak yang mengusulkan dan memutuskan lokasi kegiatan, apakah berdasarkan kesepakatan Banggar bersama TAPD atau usulan pihak tertentu.

Selain itu, Nelfri dimintai tanggapan mengenai pertimbangan efisiensi jika pembahasan dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah di Pasaman, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan penggunaan APBD tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Pasaman tersebut belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Senin (19/10/2026) kemarin.

Penjelasan dari Ketua DPRD dan Sekda Pasaman diperlukan agar publik mengetahui dasar pemilihan Hotel di Bukittinggi sebagai lokasi rapat, total anggaran yang digunakan, serta pertimbangan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Keterbukaan mengenai penggunaan anggaran untuk kegiatan kedinasan menjadi penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lebih lanjut dari kedua pejabat tersebut masih dinantikan demi memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat mengenai penggunaan APBD Kabupaten Pasaman.

x