Bogor, – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan mengungkap penerimaan retribusi yang belum disetorkan ke Kas Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan enam UPT sebesar Rp3,5 miliar. LHP BPK ini terbit pada 29 Juli 2022.
Berdasarkan pengujian BPK atas pemungutan retribusi pelayanan persampahan yang dilakukan oleh UPT dengan melakukan konfirmasi secara uji petik kepada Wajib Retribusi (WR) kategori Rumah Tangga dan WR kategori Non Rumah Tangga. Konfirmasi kepada WR kategori Rumah Tangga dilakukan dengan cara konfirmasi kepada para Ketua RW dan WR Non Rumah Tangga di 22 kecamatan yang pengelolaan sampahnya dilakukan oleh DLH.
Sedangkan konfirmasi kepada WR kategori Non Rumah Tangga dilakukan dengan cara melakukan konfirmasi kepada WR yang sudah tercatat di data WR UPT. Hasil konfirmasi menunjukkan terdapat penerimaan retribusi yang belum disetorkan ke Kas Daerah pada DLH dan enam UPT sebesar Rp3,5 miliar dengan uraian sebagai berikut:
Terdapat pemungutan retribusi kepada 124 WR kategori Rumah Tangga tidak menggunakan SKRD yang diterbitkan oleh DLH dan tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3,1 miliar pada DLH dan enam UPT.
Terdapat kekurangan penyetoran penerimaan retribusi dari WR Non Rumah Tangga ke Kas Daerah sebesar Rp403 juta WR Non Rumah Tangga tersebut merupakan WR yang sudah terdaftar di UPT.
Kekurangan penyetoran berupa selisih penerimaan retribusi yang diterima oleh UPT dikurangi dengan uang yang telah disetorkan ke Kas Daerah menggunakan SKRD yang diterbitkan oleh DLH.
Berdasarkan keterangan para Kepala UPT kepada BPK, penerimaan retribusi sebesar Rp3,5 miliar yang tidak disetorkan ke Kas Daerah tersebut berada dalam penguasaan Juru Pungut, Pengemudi, atau UPT.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 34 Tahun 2018.
BPK Menyimpulkan permasalahan di atas mengakibatkan realisasi pendapatan retribusi daerah yang disajikan pada LRA tahun anggaran 2021 tidak dapat diyakini kewajarannya, dan kekurangan penerimaan atas retribusi pelayanan persampahan yang telah dibayar oleh WR namun tidak disetorkan ke Kas Daerah minimal sebesar Rp3,5 miliar.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Bogor tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan untuk membiayai belanja daerah, risiko penyalahgunaan penerimaan retribusi pelayanan persampahan dan kehilangan uang retribusi, dan risiko kehilangan aset kendaraan pengangkut sampah.
Terkait tindaklanjut temuan BPK ini, awak media masih berupaya mengonfirmasi Pemkab Bogor untuk diterbitkan pada berita selanjutnya.