Pasaman – Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Pasaman, Teguh Suprianto menegaskan bahwa anggaran untuk kepentingan masyarakat tetap tersedia meskipun ada kebijakan terkait pembatasan belanja dan penundaan pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024.”Kas daerah Pasaman tidak kosong. Hanya saja, dana dari provinsi dan pusat masuk secara bertahap,” jelas Teguh saat ditemui baru-baru ini oleh PenaHarian.com.
Pernyataan ini diberikan setelah beredarnya informasi mengenai Surat Edaran Bupati Pasaman yang berisi pembatasan belanja serta penundaan sejumlah kegiatan.Menurut Teguh, surat tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah akibat rendahnya capaian penerimaan daerah.
Surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting, di antaranya penundaan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan penundaan pelaksanaan kegiatan yang tidak bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau Dana Bagi Hasil. Namun, anggaran untuk sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta dana bagi hasil dari sawit, tembakau, dan insentif fiskal akan tetap berjalan.
Teguh menegaskan bahwa belanja pegawai, listrik, air, telepon, jasa tenaga kontrak, serta bantuan keuangan kepada pemerintah nagari juga akan tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Ia memastikan bahwa anggaran untuk kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Semua kegiatan yang direncanakan sudah ada anggarannya. Hanya saja, dana dari pusat dan provinsi dikirim secara bertahap, sehingga kita perlu memprioritaskan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu,” tutupnya.
“Umumnya seluruh daerah membuat kebijakan yang sama,” tukas Kepala Bakeuda Pasaman itu kepada Penaharian.com baru-baru ini.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa meskipun ada penyesuaian dalam beberapa kegiatan, pelayanan publik dan kebutuhan mendesak tetap akan diprioritaskan oleh pemerintah daerah.