Proyek 467 Unit Huntap Korban Bencana Alam Kabupaten Bogor Kurang Volume Rp743 Juta

PenaHarian.com
13 Jan 2024 19:34
3 menit membaca

Bogor, – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembangunan Rumah Hunian Tetap (Huntap) untuk korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Bogor tahun anggaran 2022 menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak (kurang volume) sebesar Rp743,9 juta.

Pekerjaan konstruksi pembangunan Huntap ini dilaksanakan oleh PT MKS tanggal 5 Juli 2022 dengan anggaran sebesar Rp22,9 juta. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 10 Desember 2022.

Kontrak diubah melalui addendum, yang menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi selama 170 hari kalender atau berakhir pada tanggal 29 Desember 2022. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT RPP selaku Konsultan Pengawas.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BASTPP) tanggal 4 Januari 2023. Tanggal BASTPP tersebut menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama enam hari kalender (29 Desember 2022 s.d. 4 Januari 2023).

Atas keterlambatan tersebut, PPK telah memperhitungkan denda keterlambatan sebesar Rp137.809.492,00 sebagai potongan pembayaran SP2D Termin IV tanggal 1 Maret 2023. Pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp22.968.248.711,00 melalui penerbitan lima SP2D.

Hasil pemeriksaan fisik ke lapangan dengan didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Penyedia Barang/Jasa, Konsultan Pengawas dan Staf Inspektorat pada tanggal 29 April 2023 menunjukkan kondisi sebagai berikut.

Item pekerjaan elektrikal, mekanikal, dan sanitair belum sepenuhnya terpasang

Jumlah Huntap pasca bencana yang terbangun adalah sebanyak 467 unit yang diperuntukkan bagi para korban bencana alam. Pada saat pemeriksaan ke lokasi, rumah tersebut belum siap huni dan akan dilanjutkan pembangunannya pada TA 2023.

Hasil observasi menunjukkan bahwa pekerjaan elektrikal berupa instalasi titik lampu, instalasi stop kontak, instalasi saklar, stop kontak, saklar seri, saklar tunggal dan Miniature Circuit Breake (MCB), serta perkerjaan mekanikal dan sanitair berupa kran tembok dan floor drain belum seluruhnya terpasang.

Atas kondisi ini, Penyedia Barang/Jasa dan PPK menjelaskan bahwa item pekerjaan tersebut telah dipasang namun beberapa telah hilang karena lokasi perumahan yang terbuka dan belum dipagar. Namun pada saat penyerahan pekerjaan tahap pertama (PHO), item tersebut telah diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK.

Selanjutnya, Penyedia Barang/Jasa akan memasang item pekerjaan tersebut pada saat penyerahan pekerjaan kedua (FHO) yaitu setelah masa pemeliharaan 180 hari berakhir atau pada tanggal 27 Juni 2023.

Kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar Rp743.929.929,66

Pekerjaan pondasi, pekerjaan struktur, pekerjaan dinding dan acian, pekerjaan atap dan pekerjaan lantai rabat beton kurang dipasang sebesar Rp743.929.929,66.

BPK menyimpulkan hal tersebut disebabkan Kepala BPBD kurang cermat mengawasi pelaksanaan, PPK kurang cermat mengendalikan kontrak, PPTK kurang cermat mengendalikan pelaksanaan teknis pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan Konsultan Pengawas kurang cermat melakukan pengawasan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

PenaHarian.com telah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin melalui pesan WhatsApp terkait sejumlah temuan BPK pada Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 dan 2022, termasuk pembangunan rumah Huntap korban bencana alam pada BPBD, namun belum menanggapi hingga berita ini diterbitkan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.