Ketahuan BPK! Dana Sekretariat DPRD Padang Diduga Dipakai Tutupi Temuan Perjalanan Dinas, APH Diminta Bertindak

PenaHarian.com
2 Jun 2025 17:36
2 menit membaca

Padang, — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Padang tahun anggaran 2023 mengungkap adanya dugaan praktik penggunaan dana sekretariat sebagai dana talangan oleh Anggota DPRD. Dana tersebut digunakan untuk mengembalikan temuan perjalanan dinas tahun 2022 ke rekening kas daerah.

Berdasarkan hasil cash opname pada 28 Februari 2024 dan penelusuran transaksi pada rekening koran Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Padang, ditemukan adanya setoran tunai sebesar Rp432.898.454,00 ke rekening bendahara pada tanggal 29 Desember 2023. Setoran tersebut dijelaskan sebagai pengembalian atas pinjaman anggota dewan yang digunakan untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK tahun 2022.

Dalam wawancara auditor BPK pada 4 Maret 2024, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Padang mewakili Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa pengembalian atas temuan perjalanan dinas dalam LHP BPK RI Nomor 44.A/LHP/XVIIPDG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 seharusnya diselesaikan dalam waktu 60 hari, yakni paling lambat 14 Juli 2023. Namun, hingga tenggat waktu tersebut, masih terdapat anggota dewan yang belum menyetorkan kekurangan ke kas daerah.

Untuk menutupi kekurangan itu, Sekretariat DPRD menggunakan anggaran tahun 2023 sebagai dana talangan atas nama anggota DPRD yang bersangkutan. Pengembaliannya kemudian dilakukan melalui pemotongan dari dana perjalanan dinas mereka berikutnya.

Menurut BPK, permasalahan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 21 ayat (5), ditegaskan bahwa Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas setiap pembayaran yang dilakukannya. Sementara itu, Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa Bendahara Penerimaan maupun Bendahara Pengeluaran memiliki tanggung jawab fungsional atas pengelolaan dana yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Pasal 39 ayat (1) mengatur bahwa pengendalian internal atas pengelolaan uang negara atau daerah merupakan tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, wali kota, kepala kantor, atau pimpinan satuan kerja.

Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 129 menyatakan bahwa pemerintah berhak memperoleh bunga, jasa giro, atau imbal hasil lainnya atas dana yang disimpan di bank, sesuai dengan suku bunga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Bab V huruf L tentang Pelaksanaan Penatausahaan, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 PP Nomor 12 Tahun 2019, huruf e menegaskan: Bendahara Pengeluaran maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak permintaan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan administratif tidak dipenuhi.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, belum memberikan tanggapan meskipun telah dikonfirmasi oleh PenaHarian.com melalui pesan WhatsApp pada Senin, 2 Juni 2025.

(Ari)

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.