Belanja Hibah Pemkab Siak 2011 Era Bupati Syamsuar Tidak Sesuai Ketentuan dan Bebani APBD Rp36 Miliar

PenaHarian.com
19 Jul 2024 14:26
3 menit membaca

Pekanbaru, – Rekam jejak dan kinerja bakal calon Gubernur Riau, termasuk Syamsuar, mantan Gubernur Riau dan Bupati Siak selama dua periode (2011-2019), mulai diperbincangkan. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Siak tahun anggaran 2011.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkapkan adanya masalah dalam pemberian belanja hibah di Kabupaten Siak yang tidak sesuai ketentuan dan membebani keuangan daerah sebesar Rp36.988.141.000.00.

Belanja hibah adalah belanja yang digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditentukan peruntukannya dan dianggarkan pada DPA.

Belanja hibah diberikan dalam rangka menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah, pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan partisipasi pemerintah di daerah, untuk pelaksanaannya belanja hibah hanya bersifat bantuan yang tidak mengikat atau tidak secara terus menerus.

Tahun anggaran 2011, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah mengganggarkan belanja hibah sebesar Rp119.233.404.104,00 dengan realisasi sebesar Rp115.569.991.329,00 atau 96,93% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp36.988.141.000,00 diantaranya dihibahkan kepada organisasi-organisasi yang menerima secara rutin setiap tahunnya.

Belanja Bantuan Hibah di Kabupaten Siak terus menerus sejak tahun 2009 s/d 2012 (dok. LHP BPK)
Belanja Bantuan Hibah di Kabupaten Siak terus menerus sejak tahun 2009 s/d 2012 (dok. LHP BPK)

Berdasarkan hasil wawancara tim pemeriksa BPK dengan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, terkait mekanisme pencairan belanja bantuan hibah tahun anggaran 2011, diketahui bahwa verifikasi terhadap proposal/permintaan hibah, diterima Bagian Kesra dan diteruskan kepada Asisten Sekretaris Daerah yang selanjutnya kepada Sekretaris Daerah untuk dimintakan status usulannya diterima atau tidak.

Besaran nilai Hibah yang akan diberikan ditentukan oleh Kepala DPPKAD. Sejak tahun 2009 s/d 2012 sebanyak 30 organisasi memperoleh dana hibah rutin setiap tahunnya dengan nilai yang hampir sama setiap tahunnya yang dapat membebani Keuangan Daerah Kabupaten Siak.

Pengalokasian belanja hibah dari tahun ke tahun belum menunjukkan jumlah yang semakin berkurang. Pengurangan jumlah bantuan hibah bertujuan agar dana APBD dapat dialokasikan untuk mendanai program dan kegiatan pemerintahan daerah yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian sehingga dapat dihindari adanya diskriminasi pengalokasian dana APBD yang hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu saja.

BPK menilai hal ini tidak sesuai dengan Pasal 44 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat atau tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.

Hal tersebut mengakibatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Siak tabun anggaran 2011 kurang dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan tidak berfungsi secara optimal sebagai alat pemerataan dan keadilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.