KUALA LUMPUR, — Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar oleh ASEAN University Internasional (AUI) Malaysia pada acara wisuda S1 hingga S3 yang digelar di Hotel InterContinental Kuala Lumpur, Jumat, 18 Juli 2025.
Pengukuhan ini memperkuat reputasi Prof. Werdhi sebagai tokoh hukum nasional. Saat ini, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli di Komisi Kejaksaan RI sejak 2024 dan Ketua DPD Jawa Barat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sejak 2025. Ia juga aktif sebagai pengacara di MTK Indonesia Lawfirm, menangani perkara litigasi dan non-litigasi.
Selain praktik hukum, Prof. Werdhi juga terlibat langsung dalam examinasi kasus tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyitaan aset, serta mendampingi penanganan perkara hasil temuan BPK. Di bidang hukum bisnis, ia berperan dalam penyusunan draft kontrak untuk kerja sama strategis.
ASEAN University Internasional mengukuhkan tiga Guru Besar dalam prosesi tersebut, di antaranya Prof. Werdhi Sutisari, sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya di bidang hukum. Kehadiran para profesor dan doktor dari berbagai negara menegaskan posisi AUI sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan reputasi internasional.
Acara tersebut dihadiri oleh ratusan tamu undangan dari dalam dan luar negeri, termasuk para akademisi, pejabat, dan tokoh masyarakat. Prosesi wisuda langsung dipimpin oleh Presiden ASEAN University Internasional, Prof. Dr. Suhendar, S.H., LL.M, yang menegaskan komitmen AUI dalam mencetak lulusan berkelas Internasional.