Padang, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dan menyusun rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Pembentukan Pansus tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, di ruang sidang utama, Kamis (20/3/2025). Keputusan pembentukan Pansus dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor: 4/SB/Tahun 2025.
“Dengan ditetapkannya keanggotaan Panitia Khusus ini, maka pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dapat segera dimulai,” ujar Ketua DPRD Sumbar.
Muhidi menjelaskan bahwa proses pembahasan akan diawali oleh Komisi-Komisi DPRD bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja masing-masing. Selanjutnya, Pansus akan melakukan pendalaman, finalisasi, dan penyusunan rekomendasi yang menjadi bagian penting dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
Sesuai dengan Tata Tertib DPRD, Pimpinan Pansus akan dipilih dari dan oleh anggota Pansus yang telah ditetapkan. Nama-nama pimpinan ini akan diumumkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Muhidi juga menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Berakhirnya Tahun Anggaran 2024 menjadikan LKPJ Gubernur Sumatera Barat sebagai kewajiban konstitusional yang harus segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan diberikan rekomendasi,” ungkapnya.
Langkah DPRD Sumbar ini menunjukkan peran aktif dan strategis legislatif daerah dalam memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance. DPRD Sumbar pun berkomitmen agar hasil pembahasan LKPJ ini benar-benar menjadi bahan evaluasi objektif demi peningkatan kinerja pemerintahan di tahun berikutnya.