Padang, – Pemerintah Kota Padang mengukuhkan 104 aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk periode 2024-2027 pada Kamis, 5 Agustus 2024, di Gedung Youth Center Bagindo Azizchan. Para aktivis ini akan bertugas di setiap kelurahan di Kota Padang dengan tujuan utama mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Eri Senjaya, melaporkan bahwa hingga 31 Juli 2024 terdapat 42 kasus kekerasan terhadap anak yang terdata. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual mencatat angka tertinggi dengan 19 kasus, diikuti oleh kekerasan psikis sebanyak 17 kasus. Angka ini mencerminkan laporan yang masuk dan kemungkinan jumlah kasus sebenarnya lebih tinggi.
“Anak-anak adalah kelompok yang rentan terhadap kekerasan, yang seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti keluarga dan tetangga. Oleh karena itu, peran PATBM sangat penting dalam melakukan upaya pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat untuk melindungi anak,” jelas Eri Senjaya.
Eri berharap para aktivis PATBM dapat bekerja secara efektif dengan perangkat masyarakat seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak di lingkungan mereka. “Komunikasi yang baik dengan pihak-pihak tersebut akan sangat membantu dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan,” tambahnya.
PATBM merupakan inisiatif gerakan dari kelompok warga di tingkat masyarakat yang berkoordinasi untuk perlindungan anak. Pengukuhan para aktivis diakhiri dengan ikrar dan penandatanganan bersama, yang menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan lingkungan kelurahan yang bebas dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain pengukuhan, acara tersebut juga diisi dengan pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, guna memperkuat kapasitas para aktivis dalam menjalankan tugas mereka.