Jakarta, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka terhadap Firli diumumkan dalam konferensi pers Rabu malam (22/11/23) oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Menurut Ade Safri, hasil penyelidikan menunjukkan cukup bukti yang mendukung penetapan Firli sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 65 KUHP.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya. Uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga turut disita sebagai barang bukti.
Kasus dugaan pemerasan ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 6 Oktober setelah penerbitan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober. Polisi telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan Firli sendiri.