Ombudsman Nyatakan Gubernur Sumbar Tak Maladministrasi, Dokumen Lingkungan PT SPS Diambil Pusat

PenaHarian.com
15 Agu 2026 19:41
HUKUM 0
3 menit membaca

PADANG — Polemik rencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Kabupaten Kepulauan Mentawai memasuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan tidak menemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat dalam proses yang dilaporkan masyarakat. Sementara itu, penilaian dokumen lingkungan PT SPS kini ditarik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar dan selanjutnya ditangani pemerintah pusat, Sabtu (15/8/2026).

Kepala DLH Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi, mengatakan dua perkembangan tersebut memberikan kejelasan terkait proses PT SPS, baik dari aspek administrasi pemerintahan maupun kewenangan dalam penilaian dokumen lingkungan.

“Untuk kasus PT SPS di Mentawai, KLH/BPLH telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan oleh pemerintah pusat,” ujar Tasliatul di Padang.

Menurutnya, penarikan penilaian tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan penugasan proses persetujuan lingkungan yang sebelumnya diberikan kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, dokumen lingkungan PT SPS akan diproses pemerintah pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tasliatul menegaskan, pengalihan proses penilaian dokumen lingkungan tersebut tidak berkaitan dengan adanya dugaan maladministrasi terhadap Gubernur Sumbar.

Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, tidak ditemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat dalam proses sebagaimana dilaporkan.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar. Dengan hasil pemeriksaan tersebut, laporan yang disampaikan masyarakat dinyatakan selesai dan ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penarikan penilaian dokumen lingkungan PT SPS dilakukan berdasarkan surat Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, KLH/BPLH menyatakan proses penilaian dokumen lingkungan PT SPS selanjutnya dilakukan oleh pemerintah pusat.

Tasliatul mengatakan Pemprov Sumbar menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman maupun keputusan pemerintah pusat dalam menangani proses dokumen lingkungan PT SPS.

Pemprov Sumbar, lanjutnya, akan mengikuti perkembangan proses tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.

“Pemprov Sumbar menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam proses penilaian dokumen lingkungan. Yang terpenting, seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Tasliatul juga menegaskan bahwa Pemprov Sumbar pada prinsipnya mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.

Namun, setiap kegiatan investasi tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat.

“Investasi tentu kita dukung sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku dipenuhi. Aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam setiap proses,” katanya.

Dengan demikian, proses PT SPS kini memiliki kejelasan pada dua sisi. Dari aspek administrasi pemerintahan, Ombudsman menyatakan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumbar.

Sedangkan untuk penilaian dokumen lingkungan, proses tersebut telah ditarik dari DLH Sumbar dan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x