PT Kuatkan Putusan PN Lubuk Sikaping dalam Kasus Nenek Saudah

PenaHarian.com
15 Agu 2026 16:14
HUKUM 0
2 menit membaca

PASAMAN — Pengadilan Tinggi telah memutus perkara banding yang diajukan Kejaksaan Negeri Pasaman dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah dengan terdakwa Ilman Suhdi. Majelis hakim menerima permohonan banding Penuntut Umum, namun tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 17/Pid.B/2026/PN Lbs tanggal 17 Juni 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Doni, SH., MH., CPM., CML, membenarkan putusan banding tersebut telah dikeluarkan. Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi pada pokoknya mempertahankan putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

“Putusan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah keluar. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping. Dengan demikian, putusan tingkat pertama tetap berlaku,” ujar Muhammad Doni, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai proses hukum sesuai putusan tersebut selesai.

Muhammad Doni menilai penguatan putusan tingkat pertama menunjukkan pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah dinilai tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi tersebut, perkara yang menjerat Ilman Suhdi kini telah melalui proses pemeriksaan pada tingkat banding. Kendati demikian, para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
x